News

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Asusila di Karawang

×

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Asusila di Karawang

Sebarkan artikel ini
Polisi

Karawanghitz, Karawang —  Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan sejumlah pria melakukan tindakan mesra di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan berinisial SA, RD, dan DD. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Ketiga orang yang diduga terlibat telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendra di Bandung, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Remaja Tewas Diduga Tertembak Polisi di Makassar, Insiden Berawal dari Permainan Senjata Mainan

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi 12 detik yang diduga merekam aktivitas sesama jenis di sebuah tempat hiburan malam di Karawang. Rekaman tersebut menyebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, video tersebut diketahui direkam pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah menerima informasi mengenai video tersebut, polisi melakukan penelusuran dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Selain memeriksa ketiga tersangka, penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi. Para saksi tersebut termasuk pihak yang berada di tempat kejadian serta pemilik tempat hiburan malam yang menjadi lokasi perekaman video.

Menurut Hendra, proses penyidikan tidak hanya berfokus pada identifikasi pelaku, tetapi juga pada pengumpulan alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat unsur pidana dalam perkara tersebut. Untuk memastikan penerapan pasal yang sesuai, penyidik turut berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Dari hasil koordinasi tersebut, polisi memutuskan untuk menerapkan Pasal 406 dan Pasal 414 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para tersangka. Kedua pasal tersebut dinilai sesuai dengan hasil penyelidikan dan fakta yang telah dikumpulkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Hendra menjelaskan, Pasal 406 mengatur mengenai perbuatan asusila yang dilakukan di tempat umum atau di hadapan orang lain dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Pasal 414 KUHP mengatur mengenai tindak perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Baca juga: Polisi Periksa Tiga Orang dari Insiden Ledakan Elpiji di Puncak

Hingga saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara serta mendalami peran masing-masing tersangka. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan fakta atau bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Sementara itu, tempat hiburan malam yang menjadi lokasi kejadian turut menjadi bagian dari pemeriksaan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh terkait peristiwa tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung.