Karawanghitz, Karawang — Seorang pria berinisial HEA (28), warga Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, NNH (19). Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada 8 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman korban dan pelaku di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan bahwa kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang juga merupakan istri tersangka. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari di kediaman mereka di Telukjambe Timur. Laporan kemudian disampaikan oleh ibu korban kepada pihak kepolisian,” ujarnya saat memberikan keterangan, Rabu (10/6/2026).
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan dugaan modus yang digunakan pelaku sebelum melakukan aksinya. Menurut Wildan, tersangka memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban yang diduga telah dicampur cairan penetes mata dan obat penenang tanpa sepengetahuan korban.
“Korban mengonsumsi makanan tersebut tanpa mengetahui adanya campuran zat tertentu di dalamnya. Setelah kondisinya melemah, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatannya,” kata Wildan.
Korban sempat berusaha melawan ketika menyadari apa yang terjadi. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku diduga menahan korban secara paksa sebelum melakukan tindak kekerasan seksual.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Mengetahui hal tersebut, keluarga kemudian melaporkannya kepada kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Karawang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, yaitu VS (39), GTL (20), dan IM (41). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Wildan menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan berbagai langkah hukum untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat proses penyidikan. “Kami telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang diperlukan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tersangka kemudian berhasil diamankan di wilayah Telukjambe,” ujarnya.
Saat ini, HEA telah ditahan di Mapolres Karawang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan,” kata Wildan.
Penyidik masih melanjutkan pemberkasan perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.












