Dunia Usaha

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kawasan KJIE, Satu Orang Ditangkap

×

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Kawasan KJIE, Satu Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi

Polisi

Karawang, Karawanghitz — Polres Karawang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya ditemukan di saluran drainase kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Telukjambe Timur. Seorang pria berinisial BIH (24) ditangkap sebagai terduga pelaku kurang dari 48 jam setelah penemuan jasad korban.

Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, mengatakan korban berinisial HH (38), warga Karawang, ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (28/2/2026) pagi setelah adanya laporan dari warga.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku,” ujar Kompol Andriyanto.

Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan pada Minggu (1/3/2026) dini hari oleh tim gabungan Satreskrim Polres Karawang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (27/2/2026) di kontrakan korban yang berada di Desa Warnakerta, Kecamatan Telukjambe Timur.

Menurut keterangan kepolisian, korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan pribadi. Pada hari kejadian, keduanya diduga terlibat pertengkaran. Dari hasil penyidikan awal, pelaku diduga melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban hingga korban meninggal dunia.

“Motif sementara berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Namun, penyidik masih mendalami lebih lanjut,” kata Wakapolres.

Baca Juga: Kontroversi Materi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono Berujung Laporan Polisi

Setelah kejadian, pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban pada malam hari menggunakan sepeda motor milik korban. Jasad tersebut kemudian dibuang ke saluran drainase di kawasan KJIE.

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, serta penelusuran barang bukti, termasuk kendaraan dan pakaian yang digunakan saat kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, mengarah kepada satu orang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan,” ujar Kompol Andriyanto.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.