News

Imigrasi Karawang Deportasi WNA Asal Rusia dan Pakistan

×

Imigrasi Karawang Deportasi WNA Asal Rusia dan Pakistan

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Pakistan sepanjang April 2026 karena terbukti melanggar aturan keimigrasian. Kedua WNA tersebut dikenai tindakan administratif dengan jenis pelanggaran yang berbeda, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Karawang.

“MA, WNA asal Rusia, melakukan overstay. Sementara SS, WNA asal Pakistan, terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar Andro di Kantor Imigrasi Karawang, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Imigrasi Batam Baru Surati Penjamin WNA Opus Bay Setelah Deportasi, Penindakan Dipertanyakan

MA diketahui telah melewati masa izin tinggal sejak Desember 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, warga negara Rusia tersebut awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi rekannya. Selama berada di Indonesia, MA sempat tinggal di Tasikmalaya sebelum berpindah ke wilayah Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Februari 2026.

Selain tinggal melebihi batas waktu izin yang diberikan, MA juga tidak melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pelanggaran tersebut kemudian menjadi dasar bagi Imigrasi Karawang untuk mengambil tindakan deportasi.

“Atas pelanggaran tersebut, MA kami berikan sanksi tegas dengan melakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Andro.

Sementara itu, kasus berbeda ditemukan pada SS, warga negara Pakistan yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya di wilayah Karawang.

Dalam proses pemeriksaan, SS sempat mengaku bekerja sebagai sales marketing sekaligus desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat diminta menunjukkan bukti pendukung atas keterangannya, yang bersangkutan tidak dapat membuktikan klaim tersebut.

Dari hasil pendalaman, petugas menyimpulkan bahwa SS telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta memberikan informasi yang tidak sesuai kepada petugas imigrasi.

Menurut Andro, tindakan SS melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, SS juga dianggap melanggar Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.

Baca juga: Kamboja Deportasi 2.671 WNA Dalam 10 hari

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” ujar Andro.

Imigrasi menyatakan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing akan terus dilakukan secara berkala, termasuk melalui pemeriksaan dokumen dan aktivitas WNA di wilayah Karawang dan sekitarnya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi aturan izin tinggal serta ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selain penindakan administratif berupa deportasi, pihak imigrasi juga mengingatkan warga negara asing agar melaporkan keberadaan dan aktivitasnya sesuai prosedur selama berada di Indonesia. Pemeriksaan terhadap izin tinggal dan kegiatan WNA disebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Karawang.