Karawanghitz, Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang kembali membuka seleksi terbuka untuk posisi Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang. Rekrutmen tahap kedua itu berlangsung mulai 6 hingga 18 Mei 2026 guna mencari calon pimpinan baru bagi badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor energi.
Informasi pendaftaran dan persyaratan seleksi dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan pemerintah daerah di https://form.jabarprov.go.id/form/s/pendaftaranseleksi.
Seleksi ulang dilakukan setelah proses sebelumnya belum menghasilkan jumlah kandidat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan anggota direksi BUMD.
Baca juga: Tok! Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang sekaligus Ketua Panitia Seleksi Direksi PD Petrogas Persada, Asep Aang Rahmatullah, mengatakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) sebelumnya hanya menghasilkan satu kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Sesuai ketentuan Permendagri 37 Tahun 2018, kami membuka seleksi baru karena hasil UKK sebelumnya hanya ada satu orang yang memenuhi persyaratan. Padahal, untuk melanjutkan ke tahap berikutnya minimal harus ada tiga sampai lima bakal calon direksi yang lolos,” ujar Aang, Rabu (6/5/2026).
Dalam proses seleksi ini, panitia menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar. Kandidat diwajibkan memiliki pendidikan minimal Strata 1 (S1) dan pengalaman kerja di level manajerial sekurang-kurangnya lima tahun.
Selain itu, pelamar juga harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar. Panitia turut mensyaratkan pemahaman mengenai manajemen perusahaan serta tata kelola pemerintahan daerah.
Pelamar yang memiliki pengetahuan di bidang minyak dan gas bumi (migas) akan menjadi prioritas dalam proses penilaian. Di sisi lain, peserta seleksi juga harus dipastikan tidak memiliki catatan pidana, tidak sedang menjalani sanksi hukum, dan bukan pengurus partai politik.
Menurut Aang, masyarakat dapat memantau perkembangan proses seleksi melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Karawang di karawangkab.go.id/pengumuman. Panitia juga menyediakan layanan bantuan bagi pelamar yang mengalami kendala administrasi maupun teknis selama proses pendaftaran.
“Jika ada kendala, pelamar bisa menghubungi panitia melalui nomor 0853-8564-8980 atau email resmi seleksipetrogas@karawangkab.go.id. Seluruh tahapan seleksi juga dapat dipantau masyarakat melalui situs resmi pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan pemilihan direksi BUMD berlangsung profesional tanpa intervensi kepentingan tertentu.
“Pemerintah Kabupaten Karawang ingin memastikan proses seleksi direksi BUMD berjalan profesional dan bebas dari kepentingan. Semua tahapan dilakukan terbuka dengan penilaian berbasis kompetensi,” ujar Aep.
Baca juga: Fokus Tangani Desa Binaan, Unusa MoU dengan PT Petrogas Jatim Utama
Ia menilai posisi Direktur Utama PD Petrogas Persada membutuhkan sosok yang memahami dinamika industri energi sekaligus mampu mengembangkan kinerja perusahaan daerah.
Menurut Aep, pimpinan baru nantinya diharapkan tidak hanya mampu membaca peluang bisnis di sektor energi, tetapi juga memiliki kemampuan menghadapi tantangan industri migas ke depan. Kehadiran direksi baru tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi BUMD terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Saat ini, tahapan pendaftaran masih berlangsung dan pemerintah daerah membuka kesempatan bagi profesional yang memenuhi kriteria untuk mengikuti proses seleksi tersebut.












