Karawanghitz, Karawang — Delapan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah bekerja di sebuah kebun tebu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Mereka mengaku menerima kondisi kerja yang tidak sesuai dengan tawaran awal, termasuk besaran upah dan fasilitas yang dijanjikan.
Salah seorang pekerja, Dede Erwin (45), mengatakan dirinya bersama tujuh rekannya berangkat ke Sumatera setelah mendapat informasi pekerjaan dari seseorang di Jakarta. Saat itu, mereka dijanjikan pekerjaan menebang tebu dengan upah sebesar Rp420.000 per hari.
“Setelah sampai di sana ternyata penghasilannya tidak sesuai. Saya paling hanya menerima sekitar Rp40 ribu sampai Rp60 ribu per hari,” kata Dede di Kantor Bupati Karawang, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: 5 Kedai Bakso Lesehan Nikmat, Harga Mulai Rp 13 Ribu
Menurut Dede, para pekerja juga harus menanggung sendiri biaya makan dan minuman selama berada di lokasi kerja. Mereka dikenakan biaya makan sekitar Rp45.000 dan kopi Rp15.000 setiap hari, meski sebelumnya dijanjikan seluruh kebutuhan konsumsi dan akomodasi akan ditanggung.
“Bukannya membawa uang pulang, saya malah punya utang ke warung karena harus bayar makan,” ujarnya.
Ia juga menceritakan kondisi tempat tinggal dan lingkungan kerja yang dinilai kurang layak. Selama bekerja di area perkebunan, mereka mengandalkan air hujan yang ditampung untuk kebutuhan minum. Sementara untuk mandi, mereka menggunakan air berwarna cokelat.
Dede bersama rekan-rekannya berada di lokasi tersebut selama sekitar 16 hari. Karena merasa tidak sanggup melanjutkan pekerjaan, mereka akhirnya meminta bantuan kepada Kepala Desa setempat, Nana Suryana, yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Bupati Karawang Aep Syaepuloh.
Menurut Dede, mereka sempat diminta membayar uang sekitar Rp3 juta per orang agar dapat dipulangkan. Belakangan diketahui biaya tersebut disebut sebagai pengganti konsumsi dan akomodasi selama bekerja.
Menanggapi laporan tersebut, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial, serta Baznas Karawang melakukan penjemputan terhadap delapan warga tersebut untuk dipulangkan ke Karawang.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan setelah menerima permintaan bantuan dari warga.
“Hari ini kami menjemput warga Rengasdengklok yang bekerja di sana. Setelah saya tanya, ternyata sistem gajinya bukan Rp420 ribu per hari, melainkan borongan,” kata Aep.
Ia menjelaskan, para pekerja ditempatkan di area perkebunan tebu yang lokasinya cukup jauh dari permukiman. Setiap hari mereka harus berangkat ke area kerja sejak pukul 05.00 WIB dan kembali sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah dipulangkan, Pemerintah Kabupaten Karawang mengaku telah berkoordinasi dengan PT Pertiwi Lestari, perusahaan yang bergerak di bidang hortikultura, untuk membuka peluang pekerjaan bagi para pekerja tersebut di Karawang.
“Tadi saya tanya kepada delapan orang ini apakah bersedia bekerja di perusahaan tersebut, dan mereka menyatakan bersedia,” ujar Aep.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi mengatakan biaya yang sebelumnya diminta kepada para pekerja berkaitan dengan penggantian makan dan akomodasi selama di Sumatera. Nilainya sekitar Rp2,6 juta per orang.
“Biaya itu ditanggung oleh Baznas. Kami juga yang melakukan penjemputan,” kata Rosmalia.
Rosmalia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar, terutama yang berasal dari luar daerah. Ia meminta warga untuk terlebih dahulu memastikan legalitas dan kejelasan kontrak kerja melalui Disnakertrans.
Menurutnya, masyarakat dapat berkonsultasi melalui layanan WhatsApp maupun datang langsung ke bidang penempatan kerja Disnakertrans Karawang untuk memastikan informasi lowongan kerja.
Terkait dugaan TPPO, Disnakertrans menyebut penanganan kasus tersebut menjadi kewenangan kepolisian apabila para korban memutuskan membuat laporan resmi.












