Karawanghitz, Karawang — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial J (37) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun di Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban mencurigai kondisi adiknya yang masih balita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit ketika berjalan dan duduk setelah berada berdua dengan pelaku.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan kondisi korban menimbulkan kecurigaan keluarga sehingga balita tersebut segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.
Baca juga: Cek Jurusan, Syarat dan Jadwal Pendaftaran Politeknik Agraria STPN 2026
“Korban mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk. Keluarga kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan karena melihat adanya kondisi yang tidak wajar,” ujar Wildan, Sabtu (13/6/2026).
Hasil visum awal menunjukkan adanya indikasi kuat kekerasan seksual terhadap korban. Mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, kakak korban langsung mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami adiknya agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan J, yang merupakan ayah kandung korban, sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan fakta yang mengarah kepada ayah kandung korban sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Wildan.
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Polres Karawang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban.
Menurut Wildan, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya pemulihan kondisi korban. Pendampingan dilakukan agar korban memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kebutuhannya serta dapat menjalani proses pemulihan secara maksimal.
Baca juga: Cara Mendidik Anak Sesuai Nilai-Nilai Islam di Tengah Tantangan Zaman
“Proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. Di sisi lain, kami juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang layak bersama DP3A,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga kasus serupa dapat segera ditangani dan upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini.












