News

Pemprov Jabar Hentikan Sementara Tambang PT Mas Putih Belitung

×

Pemprov Jabar Hentikan Sementara Tambang PT Mas Putih Belitung

Sebarkan artikel ini
Tambang

Karawanghitz, Karawang – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026). Penghentian dilakukan setelah pemeriksaan menemukan sejumlah persyaratan teknis dan administratif yang belum dipenuhi perusahaan.

Penindakan di lokasi dipimpin Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman bersama petugas dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat. Petugas juga memasang garis pengamanan di gerbang utama kawasan tambang untuk memastikan kegiatan operasional tidak kembali berjalan selama penghentian sementara.

Herman menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memberikan beberapa kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi ketentuan yang diperlukan. Pemprov Jawa Barat sebelumnya telah menyampaikan tiga kali peringatan kepada PT Mas Putih Belitung, masing-masing pada Mei 2025, Mei 2026, dan Agustus 2026.

Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Menurut Herman, pemerintah telah memberikan edukasi sekaligus meminta perusahaan menyelesaikan berbagai persyaratan yang menjadi dasar operasional pertambangan. Namun, pemeriksaan terakhir menunjukkan masih terdapat sejumlah dokumen dan ketentuan yang belum lengkap.

“Kami sudah tiga kali memberikan peringatan, mulai Mei 2025, Mei 2026, hingga Agustus 2026. Perusahaan sudah diberi tahu mengenai berbagai hal yang harus dilengkapi agar kegiatan tambang dapat dilanjutkan,” ujar Herman saat berada di lokasi pertambangan.

Pemerintah kemudian melakukan pengecekan dan verifikasi ulang untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan bahwa sejumlah persyaratan yang sebelumnya diminta masih belum diselesaikan oleh pihak perusahaan.

Herman menegaskan penghentian dilakukan berdasarkan ketentuan hukum serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak ingin aktivitas pertambangan tetap berlangsung apabila persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi.

“Kami sudah mengecek dan melakukan pemeriksaan ulang. Setelah diverifikasi, masih ada sejumlah persyaratan yang belum lengkap. Karena itu, kegiatan kami hentikan sesuai ketentuan dan untuk kepentingan masyarakat,” kata Herman.

Selain persoalan administrasi, pemerintah mempertimbangkan dampak aktivitas pertambangan terhadap infrastruktur publik. Salah satu perhatian utama adalah penggunaan jalan provinsi oleh kendaraan tambang yang beraktivitas menuju dan keluar dari kawasan pertambangan.

Mobilitas kendaraan tersebut menjadi bagian dari evaluasi karena jalan provinsi juga digunakan oleh masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Pemerintah menilai penggunaan infrastruktur publik perlu diperhatikan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan.

Aspek sosial dan lingkungan di sekitar lokasi tambang turut menjadi pertimbangan dalam keputusan penghentian sementara. Pemerintah ingin memastikan kegiatan perusahaan tidak menimbulkan persoalan yang merugikan masyarakat sekitar maupun memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan.

Herman mengatakan langkah tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Setelah aktivitas dihentikan, pemerintah akan melanjutkan proses dengan memanggil manajemen PT Mas Putih Belitung untuk meminta penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan sejumlah persyaratan belum dipenuhi.

Pemanggilan manajemen menjadi bagian dari tindak lanjut setelah lokasi pertambangan disegel. Perusahaan akan diminta menjelaskan kondisi yang dihadapi serta langkah yang akan dilakukan untuk menyelesaikan persyaratan yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel

Selama proses tersebut berlangsung, aktivitas pertambangan belum diperbolehkan kembali. Perusahaan harus menyelesaikan kelengkapan dokumen, persyaratan teknis dan administratif, serta persoalan sosial yang menjadi perhatian pemerintah sebelum kegiatan dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali.

Pemasangan garis pengamanan di pintu utama juga dilakukan untuk mencegah operasional kembali berlangsung selama masa penghentian. Pemerintah akan memantau kondisi lokasi sekaligus menunggu penjelasan dari pihak perusahaan terkait pemenuhan ketentuan yang telah disampaikan dalam beberapa kali peringatan.

Dengan demikian, PT Mas Putih Belitung untuk sementara belum dapat menjalankan kegiatan pertambangan di Desa Tamansari. Pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti pemanggilan manajemen dan melakukan pemantauan terhadap pemenuhan persyaratan sebelum memberikan pertimbangan mengenai kelanjutan operasional tambang.