Karawanghitz, Karawang – Sebanyak 209 pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar dan Terminal Cikampek, Kabupaten Karawang, menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang pada Selasa (4/8) malam. Pemberian surat peringatan tersebut menjadi tahap awal penataan kawasan yang akan mendukung pelaksanaan normalisasi saluran drainase di sekitar pasar.
Langkah tersebut dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama UPTD Pasar, Satpol PP Kecamatan, serta sejumlah unsur terkait. Penertiban difokuskan pada pedagang yang menempati area di depan pasar dan terminal, membentang dari kawasan rel kereta api menuju Bandung hingga wilayah depan dealer Mitsubishi.
Camat Cikampek Adi Firmansyah mengatakan, pembagian SP1 merupakan bagian dari tahapan penataan yang telah disiapkan pemerintah daerah sebelum pekerjaan fisik dimulai. Menurutnya, seluruh pedagang yang menjadi sasaran menerima surat peringatan dengan tertib sehingga kegiatan berlangsung tanpa hambatan.
“Seluruh proses berjalan dengan aman dan kondusif. Sebanyak 209 pedagang telah menerima SP1, dan mereka menyikapinya dengan baik,” ujar Adi saat memberikan keterangan pada Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, surat peringatan pertama tersebut memiliki masa berlaku selama tiga hari. Dalam kurun waktu tersebut, pedagang diharapkan menindaklanjuti isi peringatan dengan menyesuaikan keberadaan lapak atau bangunan yang berdiri di area yang akan ditata.
Apabila setelah batas waktu tersebut belum ada tindak lanjut, pemerintah akan melanjutkan tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP2) hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3). Tahapan itu menjadi bagian dari mekanisme penertiban sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan di lapangan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Karawang, Acep Supriadi, menjelaskan bahwa penataan tersebut berkaitan langsung dengan rencana normalisasi drainase yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Menurut Acep, keberadaan saluran drainase yang berfungsi optimal menjadi salah satu kebutuhan penting untuk mengurangi potensi genangan air maupun banjir di kawasan Pasar Cikampek. Karena itu, pekerjaan normalisasi memerlukan akses yang bebas dari bangunan maupun lapak pedagang.
“Pemberian SP1 ini bertujuan mendukung pelaksanaan normalisasi drainase oleh Dinas PUPR agar fungsi saluran air dapat kembali optimal dan risiko genangan maupun banjir dapat diminimalkan,” katanya.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah lapak dagang dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas maupun di sepanjang saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pengerjaan karena membatasi ruang gerak alat berat maupun petugas yang akan melakukan normalisasi.
Selain mengganggu akses pekerjaan, keberadaan bangunan di atas saluran air juga dinilai dapat mengurangi efektivitas sistem drainase ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah memprioritaskan penataan area tersebut sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Pemerintah Kecamatan Cikampek bersama Satpol PP berharap para pedagang dapat memanfaatkan masa berlaku SP1 untuk melakukan penyesuaian secara mandiri. Dengan demikian, proses penataan dapat berlangsung lebih tertib tanpa harus melalui tahapan penindakan berikutnya.
Baca juga:
Siapa Sosok Mbah Riyan, Ulama Low Profile Asal Kudus Penyabet MUI Award yang Viral?
Adi menambahkan bahwa pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan penataan. Komunikasi dengan pedagang terus dilakukan agar mereka memahami alasan di balik penerbitan surat peringatan tersebut sekaligus mengetahui tahapan yang akan dijalankan setelah masa berlaku SP1 berakhir.
Sementara itu, koordinasi antarlembaga juga terus dilakukan agar proses normalisasi drainase dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Pemerintah daerah menilai penataan kawasan pasar dan terminal menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran pekerjaan infrastruktur sekaligus menjaga fungsi saluran air di wilayah tersebut.
Dengan diterbitkannya SP1 kepada 209 pedagang, pemerintah memberikan kesempatan bagi para pemilik lapak untuk menindaklanjuti peringatan sebelum memasuki tahapan berikutnya. Setelah masa tiga hari berakhir, evaluasi akan dilakukan sebagai dasar penentuan langkah lanjutan dalam proses penataan kawasan Pasar dan Terminal Cikampek.










