Karawanghitz, Karawang — Komisi XIII DPR RI menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang yang dinilai belum sebanding dengan tingginya beban kerja di wilayah industri tersebut. Kekurangan personel disebut menjadi hambatan dalam pelayanan, pengawasan, hingga penegakan hukum keimigrasian.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, mengatakan Kantor Imigrasi Karawang saat ini hanya memiliki 78 pegawai yang terdiri dari pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, hingga personel Bantuan Kendali Operasi (BKO). Jumlah tersebut dinilai belum memadai untuk menangani wilayah dengan populasi besar dan aktivitas industri yang terus berkembang.
“Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Karawang yang hampir mencapai 2,8 juta jiwa, jumlah personel itu sangat minim. Beban kerja petugas menjadi sangat besar sehingga pelayanan dan pengawasan sulit berjalan optimal,” kata Maruli usai Kunjungan Kerja Spesifik di Karawang, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).
Baca juga: Penguatan SDM Keimigrasian, Pegawai Imigrasi Gorontalo Dilantik untuk Tugas di Jeddah
Menurut dia, Karawang memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dibanding daerah lain karena menjadi salah satu pusat industri di Jawa Barat. Kondisi itu membuat aktivitas keimigrasian di daerah tersebut lebih kompleks, terutama terkait keberadaan warga negara asing dan tenaga kerja asing (TKA).
Maruli menjelaskan tugas petugas imigrasi di Karawang tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi paspor atau izin tinggal biasa. Mereka juga harus melakukan pengawasan terhadap izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (ITAS), hingga izin tinggal tetap (ITAP) milik warga negara asing yang bekerja maupun tinggal di kawasan industri.
Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas TKA di berbagai perusahaan juga membutuhkan perhatian khusus karena berkaitan dengan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Ia menilai kondisi kekurangan SDM tersebut perlu segera mendapat perhatian pemerintah pusat. Menurutnya, tanpa penambahan personel, beban kerja petugas akan terus meningkat seiring pertumbuhan investasi dan aktivitas industri di Karawang.
Karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pemetaan ulang kebutuhan personel secara nasional. Langkah tersebut dinilai penting agar distribusi pegawai keimigrasian dapat disesuaikan dengan tingkat aktivitas dan kebutuhan di setiap daerah.
“Kami meminta kementerian melakukan pemetaan secara menyeluruh, terutama di wilayah dengan tingkat investasi tinggi tetapi kapasitas SDM imigrasinya masih terbatas,” ujar legislator Fraksi Golkar tersebut.
Menurut Maruli, daerah industri strategis seperti Karawang membutuhkan dukungan personel keimigrasian yang lebih besar agar pelayanan publik tetap berjalan cepat dan pengawasan terhadap warga negara asing dapat dilakukan secara maksimal.
Baca juga: Timwas DPR Bahas Persiapan Puncak Haji 2026
Ia menambahkan, peningkatan jumlah petugas juga diperlukan untuk mengantisipasi bertambahnya mobilitas pekerja asing dan aktivitas investasi yang terus berkembang di kawasan industri Karawang dan sekitarnya.
Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kualitas pelayanan administrasi keimigrasian, tetapi juga menyangkut pengawasan hukum dan keamanan wilayah. Dengan jumlah personel yang terbatas, efektivitas pengawasan di lapangan dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Komisi XIII DPR RI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar menjadi perhatian pemerintah pusat, terutama dalam penyusunan kebijakan penambahan personel di kantor-kantor imigrasi yang memiliki beban kerja tinggi.












