Karawanghitz, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD Kabupaten Karawang menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Karawang, Jumat (11/9/2026). Rapat tersebut juga membahas pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD serta penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H. dan dihadiri Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati H. Maslani, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta lurah dan kepala desa. Kehadiran jajaran pemerintah daerah dan legislatif tersebut menjadi bagian dari pembahasan arah kebijakan anggaran serta regulasi yang akan diterapkan di Kabupaten Karawang.
Selain persetujuan perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD menetapkan pembentukan dua Pansus untuk membahas sejumlah raperda. Pansus pertama menangani Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa. Regulasi tersebut disiapkan sebagai salah satu acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak secara daring atau online.
Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel
Pembentukan Pansus kedua berkaitan dengan Raperda tentang transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda). Perubahan bentuk badan hukum tersebut diarahkan untuk menata perusahaan daerah agar dapat menjalankan kegiatan usaha dengan tata kelola yang baik, profesional, transparan, akuntabel, dan efisien.
Pembahasan mengenai Petrogas menjadi salah satu bagian penting dalam agenda paripurna karena perubahan bentuk badan hukum akan menentukan pola pengelolaan perusahaan daerah ke depan. Melalui raperda tersebut, pemerintah daerah dan DPRD juga mengatur landasan bagi perusahaan agar dapat menjalankan fungsi pelayanan dan pengelolaan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2026 serta nota keuangan APBD 2027 diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap mengarah pada program yang menjadi prioritas pemerintah. Menurutnya, penyusunan anggaran perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah sekaligus kebutuhan masyarakat.
“Keterbatasan fiskal bukan alasan untuk memperlambat pembangunan. Kondisi tersebut justru harus mendorong pemerintah untuk lebih kreatif meningkatkan pendapatan, selektif menentukan prioritas, efisien dalam menggunakan anggaran, dan memastikan setiap program menghasilkan manfaat bagi masyarakat,” kata Aep dalam sambutannya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian pembahasan kebijakan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah daerah. Perubahan anggaran 2026 dan penyusunan APBD 2027 dilakukan agar alokasi sumber daya keuangan dapat disesuaikan dengan prioritas pembangunan dan kemampuan pendapatan daerah.
Rapat paripurna kemudian menjadi forum bagi eksekutif dan legislatif untuk melanjutkan proses pembahasan dokumen anggaran serta raperda yang telah disampaikan. Tahapan berikutnya akan mengikuti mekanisme pembahasan sesuai ketentuan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Dengan agenda tersebut, DPRD Karawang dan Pemerintah Kabupaten Karawang melanjutkan pembahasan terhadap arah penggunaan anggaran 2026 sekaligus menyiapkan dasar kebijakan APBD 2027. Pembentukan dua Pansus juga membuka tahapan pembahasan lebih lanjut terhadap regulasi desa dan perubahan badan hukum perusahaan daerah.
Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Dalam agenda anggaran, persetujuan perubahan KUA-PPAS menjadi tahapan yang berkaitan dengan penyesuaian kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan perubahan APBD 2026. Penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2027 menandai dimulainya pembahasan rencana anggaran tahun berikutnya antara pemerintah daerah dan DPRD.
Di sisi lain, pembahasan Raperda Desa memiliki kaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa di Karawang. Ketentuan yang diperbarui diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan desa, termasuk pengaturan yang berkaitan dengan Pilkades serentak online. DPRD akan membahas materi raperda melalui Pansus sebelum proses pembahasan berlanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.
Agenda tersebut dibahas dalam satu forum paripurna untuk memastikan proses penganggaran dan pembentukan regulasi daerah berjalan sesuai prosedur. Pemerintah Kabupaten Karawang akan menindaklanjuti hasilnya bersama DPRD melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan.












