Karawanghitz, Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi beban TPA yang kini telah melebihi kapasitas ideal akibat terus bertambahnya volume sampah.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Willyanto Salmon, mengatakan kondisi TPA Jalupang berdasarkan hasil kajian sudah mengalami kelebihan kapasitas. Kapasitas ideal tempat pembuangan tersebut diperkirakan berada di angka 800 ribu meter kubik, sedangkan volume sampah yang saat ini tertampung telah mencapai sekitar 1,2 juta meter kubik.
“Dari hasil kajian, kapasitas Jalupang sudah terlampaui. Kapasitas idealnya sekitar 800 ribu meter kubik, sementara sekarang volume sampah sudah sekitar 1,2 juta meter kubik,” ujar Willyanto di Karawang, Minggu.
Menurut dia, pembangunan PSEL menjadi salah satu langkah yang sedang dipersiapkan pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan tersebut. Pengolahan sampah menjadi energi listrik diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah lama sekaligus mengelola sampah baru yang terus masuk ke TPA Jalupang.
Rencana pembangunan fasilitas tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Kementerian Dalam Negeri, dan perusahaan asal Tiongkok. Kerja sama itu menjadi bagian dari persiapan pengembangan sistem pengolahan sampah yang nantinya menggunakan teknologi untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar dalam proses pembangkitan energi.
Willy menjelaskan, fasilitas tersebut nantinya tidak hanya mengolah sampah baru. Tumpukan sampah yang sudah berada di TPA Jalupang juga akan dimanfaatkan secara bertahap untuk mengurangi volume timbunan. Dengan cara itu, beban kawasan TPA dapat ditekan seiring berjalannya proses pengolahan.
“Jadi sampah lama dan sampah baru akan dimanfaatkan dalam proses pengolahan. Setelah diproses, tidak semuanya menjadi energi karena tetap ada residu yang harus ditangani,” katanya.
Adapun TPA Jalupang saat ini memiliki area eksisting seluas sekitar 9,8 hektare. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan tambahan lahan seluas 4,9 hektare untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut.
Dari keseluruhan lahan yang disiapkan, sekitar 1,3 hektare akan digunakan untuk pembangunan instalasi pengolahan tinja. Sementara itu, sekitar 6 hektare dipersiapkan sebagai kawasan pengolahan energi listrik. Area tersebut terbagi menjadi sekitar 4 hektare untuk bangunan utama fasilitas dan 2 hektare yang akan digunakan sebagai area landfill.
Dalam proses pengolahan sampah, tidak seluruh material dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar. Willy menyebutkan masih terdapat sejumlah residu setelah proses berlangsung, terutama berupa abu hasil pembakaran serta material yang tidak dapat diproses, seperti batu dan besi.
“Residu yang tersisa nantinya berupa abu hasil pengolahan serta material seperti batu dan besi yang memang tidak dapat diproses menjadi bahan bakar,” ujar Willy.
Selain menyiapkan lahan dan fasilitas pengolahan, Pemerintah Kabupaten Karawang juga perlu menambah armada pengangkut sampah. Kebutuhan bahan baku untuk operasional PSEL diperkirakan mencapai sekitar 600 ton sampah setiap hari.
Baca juga:
INKP Tuntaskan Transaksi 35 Lahan di Karawang, Ini Penjelasan Manajemen
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Karawang memiliki sekitar 70 armada pengangkut sampah. Sebanyak 48 kendaraan merupakan milik pemerintah daerah, sedangkan kendaraan lainnya berasal dari armada sewaan.
Jumlah tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan pengangkutan sampah menuju fasilitas PSEL. Pemerintah daerah memperkirakan diperlukan sekitar 200 hingga 300 armada agar kebutuhan sampah sebanyak 600 ton per hari dapat terpenuhi.
Persiapan pembangunan PSEL, termasuk penataan lahan dan pemenuhan sarana pengangkutan, selanjutnya menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi tekanan terhadap TPA Jalupang yang saat ini telah menampung sampah melebihi kapasitas idealnya.












