News

Polresta Karawang Tindak 150 Pelanggar Lalu Lintas

×

Polresta Karawang Tindak 150 Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Karawang
Sumber gambar: AntaraNews

Karawanghitz, Karawang – Polresta Karawang menindak 150 pelanggar lalu lintas dalam kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang digelar di kawasan perkotaan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada malam akhir pekan. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengantisipasi berbagai gangguan di jalan raya.

Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, kegiatan tersebut tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga ditujukan untuk mencegah tawuran, balap liar, aktivitas geng motor, hingga potensi kejahatan jalanan yang kerap terjadi pada malam akhir pekan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengantisipasi tawuran, balap liar, geng motor, serta pelanggaran lalu lintas,” ujar Wildan di Karawang, Minggu.

Baca juga:
Empat Hari Sudah Kebakaran di Gunung Gede Pangrango, Tim Gabungan Terus Melokalisasi Api Agar Tak Menjalar ke Konservasi Lain

Dalam pelaksanaannya, personel Satuan Lalu Lintas bersama Perwira Siaga dan Pleton Siaga Polresta Karawang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan bermotor yang melintas di kawasan perkotaan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan dokumen kendaraan dan surat-surat pengendara.

Petugas juga memberikan perhatian terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pengendara yang ditemukan melanggar ketentuan lalu lintas kemudian diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Dari kegiatan tersebut, polisi menerbitkan sebanyak 150 surat tilang. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 81 sepeda motor serta 69 dokumen kendaraan dan pengendara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jumlah penindakan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi kendaraan, tetapi juga mencakup kepatuhan pengendara terhadap administrasi dan aturan lalu lintas. Polisi melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kendaraan yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Wildan menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai penting untuk mengurangi potensi kecelakaan maupun gangguan keamanan yang dapat muncul akibat perilaku berkendara yang tidak sesuai ketentuan.

“Penindakan ini dilakukan agar masyarakat semakin patuh terhadap peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Selain penindakan, Polresta Karawang mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan dokumen berkendara sebelum bepergian. Pengendara juga diminta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan teknis, termasuk tidak mengganti knalpot dengan perangkat yang tidak memenuhi spesifikasi.

Baca juga:
PSEL Karawang Disiapkan, TPA Jalupang Sudah Over Kapasitas

Kepolisian turut mengimbau masyarakat, khususnya pengendara yang beraktivitas pada malam hari, untuk tidak melakukan balap liar ataupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Langkah tersebut menjadi bagian dari pencegahan gangguan keamanan di wilayah perkotaan Karawang.

Selama malam akhir pekan, personel Polresta Karawang juga meningkatkan kehadiran di sejumlah lokasi untuk mengantisipasi tawuran, aktivitas geng motor, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan. Kegiatan patroli dan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengamanan rutin agar kondisi lalu lintas dan keamanan masyarakat tetap terjaga.

Polresta Karawang menyatakan kegiatan serupa akan terus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban di ruang publik. Masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keamanan bersama selama beraktivitas di jalan.