Karawanghitz, Karawang – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang menangkap dua pria berinisial DR dan AR yang diduga mengedarkan obat keras tertentu (OKT) setelah sempat melarikan diri saat hendak diamankan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Keduanya akhirnya ditangkap pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung di sekitar TPU Telagasari. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 320 butir obat keras, uang tunai Rp920 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan, serta dua unit telepon genggam.
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Dusun Jarakah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit III Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan.
“Awalnya kami menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tertentu di sekitar Dusun Jarakah. Setelah itu, Unit III Satres Narkoba melakukan penelusuran dan pengintaian untuk mengetahui aktivitas yang dilakukan para pelaku,” ujar Wildan kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).
Penyelidikan dilakukan selama beberapa hari hingga petugas mendapatkan titik lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku. Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, polisi kemudian bergerak pada Kamis malam (6/8) untuk melakukan penindakan.
Petugas mendatangi area TPU Dusun Jarakah yang berada di Desa Lemahduhur. Namun, ketika hendak diamankan, DR dan AR justru berusaha melarikan diri. Keduanya sempat lolos dari kejaran petugas di sekitar area pemakaman.
“Ketika petugas mendatangi lokasi pada malam hari, dua orang yang diduga terlibat, yakni DR dan AR, berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran,” kata Wildan.
Pelarian kedua pria tersebut tidak berlangsung lama. Sehari setelah pengejaran di TPU, polisi berhasil menemukan dan mencegat keduanya di sebuah warung yang berada di sekitar TPU Telagasari pada Jumat malam.
Dalam penangkapan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran OKT. Barang bukti pertama berupa 19 lembar kemasan obat berwarna perak-hijau yang berisi total 190 butir.
Selain itu, polisi menyita 26 plastik bening. Masing-masing plastik berisi lima butir pil berwarna kuning sehingga jumlahnya mencapai 130 butir. Jika digabungkan, seluruh obat keras yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 320 butir.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp920 ribu yang diduga berasal dari transaksi penjualan obat serta dua unit telepon genggam. Kedua perangkat tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat-obatan tersebut.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan 19 lembar kemasan dengan total 190 butir dan 26 plastik yang masing-masing berisi lima pil kuning atau sebanyak 130 butir. Kami juga menyita uang tunai Rp920 ribu dan dua unit gawai. Total obat yang diamankan sebanyak 320 butir,” ujar Wildan.
Dari pemeriksaan awal terhadap kedua tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai sumber pasokan obat. DR dan AR disebut mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial BW.
Baca juga:
Asep Aang Gantikan Bupati Aep Nakhodai Pramuka Karawang
Polisi telah menetapkan BW sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran untuk mengungkap keberadaannya. Penelusuran terhadap pemasok dilakukan untuk mengembangkan kasus sekaligus mengetahui jaringan peredaran obat keras yang berkaitan dengan kedua tersangka.
Sementara itu, DR dan AR telah diproses secara hukum. Keduanya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih melanjutkan pengembangan perkara, termasuk mengejar BW yang diduga menjadi pemasok obat keras kepada kedua tersangka.










