News

Polsek Telukjambe Timur Ringkus Dua Pelaku Curanmor

×

Polsek Telukjambe Timur Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Timur

Karawanghitz, Karawang – Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur, Polresta Karawang, menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus pemberatan. Kedua tersangka berinisial S (45) dan NW (20), warga Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, diringkus polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kabupaten Karawang.

Keduanya diamankan ketika diduga sedang bersiap melakukan aksi pencurian berikutnya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah orang di kawasan perkotaan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi keberadaan para pelaku.

Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Aries Riyanto mengatakan, laporan masyarakat menjadi informasi awal yang membantu petugas mengidentifikasi pergerakan kedua tersangka. Tim piket fungsi selanjutnya bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran hingga berhasil mengepung mereka.

Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyisiran, anggota berhasil menemukan dan mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana berikutnya,” ujar Aries, Minggu (27/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian. Barang bukti tersebut terdiri atas satu buah linggis, dua unit tang potong, satu set kunci leter L, satu unit telepon seluler, serta sebuah tas ransel.

Peralatan tersebut diduga dipakai untuk merusak pengamanan kendaraan maupun membobol bagian rumah yang menjadi sasaran. Polisi kemudian membawa kedua tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Telukjambe Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal dan interogasi, kedua tersangka diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu sekitar satu bulan terakhir. Polisi selanjutnya mencocokkan keterangan tersangka dengan laporan kehilangan kendaraan yang diterima sebelumnya.

Aksi pertama disebut berlangsung pada 10 September 2026. Saat itu, pelaku diduga menyasar sebuah rumah warga di Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur. Mereka masuk ke area garasi dan membawa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban.

Sehari setelah kejadian pertama, aksi serupa kembali dilakukan. Pada 11 September 2026, para pelaku diduga mencuri sepeda motor matik yang terparkir di area pelataran ruko di Dusun Krajan, Desa Telukjambe. Dari dua kejadian tersebut, kerugian yang dialami para korban disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Aries mengatakan pengungkapan perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi akan mendalami keterangan kedua tersangka untuk mengetahui rangkaian aksi yang dilakukan, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas mereka.

“Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian perbuatannya,” kata Aries.

Penangkapan dilakukan ketika kedua tersangka diduga hendak menjalankan aksi berikutnya. Kondisi tersebut membuat polisi segera mengamankan keduanya sebelum dugaan tindak pidana kembali terjadi. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, khususnya ketika diparkir di rumah, halaman, maupun area terbuka. Penggunaan pengaman tambahan dinilai dapat menjadi langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian.

Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selain mengamankan kendaraan, masyarakat diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas atau pergerakan orang yang dianggap mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Informasi dari warga dapat membantu petugas melakukan tindakan lebih cepat ketika terdapat dugaan tindak pidana.

Saat ini S dan NW masih berada dalam pengamanan Polsek Telukjambe Timur bersama barang bukti yang telah disita. Keduanya akan menjalani tahapan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut, sementara barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur.