News

Vonis Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Jadi 4 Tahun Penjara

×

Vonis Mantan Dirut PD Petrogas Karawang Jadi 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Petrogas

Karawang, Karawanghitz — Mantan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo, dipastikan menjalani hukuman penjara selama empat tahun setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Giovanni. Dalam putusan banding itu, majelis hakim juga tetap menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5.145.224.363.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang, Moslem Haraki, mengatakan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi.

“Iya, perkaranya sudah inkracht, jadi yang bersangkutan harus menjalani putusan tersebut. Kami menerima putusan hakim karena sesuai dengan permohonan banding yang kami ajukan,” ujar Moslem, Kamis (5/3/2026).

Menurut Moslem, selain menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian aset milik PD Petrogas yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.

Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp101.107.572.654 dan akan dikembalikan kepada perusahaan daerah tersebut sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Baca Juga: Korupsi Bukan Budaya, Tapi Pilihan yang Disengaja

Saat ini, Kejaksaan Negeri Karawang masih menyiapkan proses administrasi untuk pelaksanaan putusan tersebut, termasuk mekanisme pengembalian aset kepada PD Petrogas Persada Karawang.

Moslem menambahkan, pihak kejaksaan akan melaksanakan seluruh amar putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara yang menjerat mantan pimpinan perusahaan daerah tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik di Karawang karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan milik pemerintah daerah.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Giovanni Bintang Rahardjo kini harus menjalani hukuman pidana sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.