Karawanghitz, Karawang — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Karawang karena tingkat kasus korupsi kepala desa di wilayah tersebut tergolong rendah.
Apresiasi disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, dalam kegiatan Safari Ramadan Kejaksaan Agung di Telaga Resto, KIIC Karawang, Rabu (11/3/2026).
Reda menyebut, dari ratusan kasus kepala desa di Indonesia, kota ini hanya mencatat satu kasus. Ia menilai kondisi ini sebagai capaian positif yang perlu dipertahankan.
Baca juga: JAM-Intel Hadiri Konsolidasi ABPEDNAS di Karawang, Dorong Penguatan Tata Kelola Desa
“Secara nasional ada sekitar 535 kepala desa terjerat kasus hukum. Di Karawang hanya satu kasus, ini harus dijaga agar tidak bertambah,” ujar Reda.
Meski demikian, ia menegaskan pengawasan tetap perlu diperkuat. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana desa.
Menurutnya, sistem digital seperti Siskeudes yang terintegrasi dengan aplikasi Jaga Desa belum cukup tanpa pengawasan langsung di lapangan.
“Di aplikasi hanya terlihat angka, realisasinya belum tentu. Karena itu kami melibatkan BPD untuk membantu pengecekan fisik program di lapangan,” katanya.
Reda menambahkan, pengawasan tersebut bertujuan memastikan perbaikan tata kelola, bukan sekadar mencari kesalahan.
Sementara itu, Bupati H. Aep Syaepuloh menyambut positif penguatan fungsi pengawasan BPD. Ia menegaskan setiap kebijakan pembangunan desa harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Kehadiran jajaran Kejaksaan menjadi motivasi bagi kami. Kami berharap tata kelola anggaran desa semakin baik,” ujar Aep.
Ia menambahkan, pengelolaan dana desa yang tepat juga mendukung program strategis nasional, termasuk ketahanan pangan. Karawang sendiri dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional dan memiliki potensi besar di sektor perikanan.
Baca juga: Anggaran Desa Selalu Habis? Ini Solusinya!
Menurut Aep, seluruh program desa, termasuk insentif bagi petani, selalu dibahas melalui Musdes.
“Semua program dimusyawarahkan di tingkat desa agar tepat sasaran,” katanya.
Penguatan pengawasan dan tata kelola diharapkan mampu menjaga integritas pengelolaan dana desa serta mendorong pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.












