Dunia UsahaNews

Ribuan Nelayan Karawang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

×

Ribuan Nelayan Karawang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Nelayan

KarawangHitz, Karawang — Sebanyak 3.500 nelayan di Kabupaten Karawang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026. Program tersebut digulirkan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pencari ikan yang menghadapi berbagai risiko saat bekerja di laut.

Kerja sama program ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Karawang, Rohman, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, agar para pencari ikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial saat menjalankan pekerjaannya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Karawang Berikan Wawasan Pentingnya Kesehatan Bagi Generasi Milenial

“Rabu kemarin kami melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rohman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa program perlindungan tersebut mulai dijalankan sejak awal tahun 2026. Dari total 3.500 nelayan yang menjadi peserta, sebanyak 3.420 orang telah terdaftar aktif sejak 1 Januari 2026. Sementara itu, 80 pencari ikan lainnya mulai tercatat sebagai peserta pada 1 Maret 2026.

Menurut Rohman, skema perlindungan bagi nelayan berbeda dengan program di sektor pertanian yang biasanya berbasis lahan. Pada program ini, perlindungan diberikan langsung kepada masing-masing nelayan sebagai individu.

“Kalau pertanian itu lahannya, sementara untuk nelayan ini perorangan,” kata dia.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Karawang menanggung pembayaran premi sebesar Rp16.800 untuk setiap pencari ikan yang terdaftar. Premi tersebut mencakup dua program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga: Tangkapan Menurun, Nelayan Karawang Gugat Perusahaan Pembangkit Lisrik

Ia berharap program ini dapat memberikan rasa aman bagi para pencari ikan ketika melaut, sekaligus membantu meringankan beban keluarga apabila terjadi risiko kerja.

“Nelayan bekerja dengan risiko yang sangat tinggi. Bupati ingin negara hadir memberikan perlindungan bagi mereka,” pungkasnya.

Dengan adanya perlindungan tersebut, pemerintah daerah berharap para penangkap ikan dapat menjalankan aktivitas melaut dengan lebih tenang serta tetap berkontribusi dalam mendukung ketahanan pangan dari sektor perikanan di Kabupaten Karawang.