News

Usulan BPIH 2027 Masih Dikaji, Kemenhaj Karawang Minta Warga Menunggu

×

Usulan BPIH 2027 Masih Dikaji, Kemenhaj Karawang Minta Warga Menunggu

Sebarkan artikel ini
Karawang

KarawangHitz, Karawang – Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah pusat. Menyikapi hal tersebut, Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Karawang menyatakan belum dapat memastikan besaran biaya yang nantinya harus dibayarkan oleh calon jemaah haji asal Karawang karena keputusan final masih menunggu proses pembahasan bersama DPR RI.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Karawang, Rojak, mengatakan angka yang saat ini beredar merupakan usulan awal dari Kementerian Haji dan Umrah RI. Menurutnya, besaran BPIH masih bersifat dinamis karena harus melalui rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

“Nominal yang beredar saat ini masih berupa usulan. Kami di daerah masih menunggu hasil pembahasan pemerintah bersama DPR. Seluruh komponen biaya akan dibahas lebih lanjut agar pelayanan kepada jemaah tetap optimal,” ujar Rojak saat memberikan keterangan, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Viral! 2 Mahasiswi Rayakan Kelulusan dengan Bagi-Bagi Sayuran Gratis ke Warga

Ia menjelaskan, kantor Kemenhaj di daerah belum memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengumumkan besaran biaya haji sebelum regulasi resmi diterbitkan pemerintah. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan ataupun mempercayai informasi yang belum memiliki dasar hukum.

Menurut Rojak, usulan penyesuaian biaya tersebut berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah pusat tengah menyusun berbagai skema untuk memperbaiki pelayanan sehingga calon jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih nyaman selama berada di Arab Saudi.

Peningkatan layanan itu mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari fasilitas akomodasi, transportasi, hingga pelayanan selama pelaksanaan rangkaian ibadah haji. Seluruh komponen tersebut menjadi bagian dari pembahasan yang masih berlangsung di tingkat nasional.

Selain membahas besaran BPIH, pemerintah juga sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan haji. Selama ini komposisi biaya penyelenggaraan haji menggunakan pembagian sekitar 60 persen berasal dari setoran langsung jemaah dan 40 persen dari dana nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Namun, kata Rojak, terdapat usulan baru yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, untuk mengubah komposisi tersebut. Dalam rancangan yang sedang dibahas, porsi biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah direncanakan menjadi 40 persen, sedangkan 60 persen sisanya berasal dari dana nilai manfaat.

“Usulan tersebut masih dalam tahap kajian. Tujuannya agar beban biaya yang harus dibayarkan calon jemaah tidak terlalu besar, tetapi seluruh mekanisme tetap harus melalui proses pembahasan dan persetujuan pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan formula pembiayaan tidak dapat diberlakukan begitu saja karena harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberlanjutan pengelolaan dana haji dan kualitas layanan yang akan diterima jemaah.

Seiring berkembangnya informasi mengenai usulan biaya haji, Kemenhaj Karawang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berbagai spekulasi yang beredar, terutama di media sosial. Rojak menegaskan bahwa keputusan mengenai besaran BPIH baru memiliki kekuatan hukum setelah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Kami mengajak masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari pemerintah. Setelah regulasi ditetapkan, kami akan segera menyampaikan seluruh ketentuan kepada calon jemaah melalui sosialisasi di daerah,” katanya.

Meski kebijakan mengenai biaya masih dalam proses pembahasan, Kemenhaj Karawang mulai melakukan berbagai persiapan operasional menghadapi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027. Persiapan tersebut dilakukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif ketika kebijakan pusat telah ditetapkan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memetakan kebutuhan pelayanan berdasarkan estimasi kuota keberangkatan. Berdasarkan data sementara, Kabupaten Karawang diproyeksikan memperoleh kuota sebanyak 1.784 calon jemaah haji untuk musim haji 2027.

Baca juga: Viral Istri Pergoki Suami Bareng Pelakor Bikin Gaduh Penumpang KRL, Ketiganya Langsung Diturunkan

Data tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai keputusan pemerintah pusat. Kendati demikian, Kemenhaj Karawang tetap melakukan persiapan administratif sebagai bagian dari antisipasi agar pelayanan kepada calon jemaah dapat dilakukan sejak dini.

Selain pendataan, koordinasi dengan berbagai pihak juga terus dilakukan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di tingkat daerah. Seluruh proses tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan nasional setelah besaran biaya dan regulasi resmi ditetapkan.

Kemenhaj Karawang memastikan akan terus mengikuti perkembangan pembahasan BPIH di tingkat pusat. Setelah keputusan resmi diterbitkan pemerintah, seluruh informasi mengenai besaran biaya, mekanisme pembayaran, serta tahapan pelaksanaan ibadah haji akan disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan di Kabupaten Karawang.