News

Renovasi 2.400 Rumah Tak Layak Huni Dianggarkan Pemkab Karawang

×

Renovasi 2.400 Rumah Tak Layak Huni Dianggarkan Pemkab Karawang

Sebarkan artikel ini
Karawang

KarawangHitz, Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) mengalokasikan anggaran untuk merenovasi lebih dari 2.400 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rulahu) sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut berada di bawah target awal yang direncanakan sebanyak 3.000 unit karena adanya penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah.

Program perbaikan rumah ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Selain memperbaiki kondisi fisik bangunan, program tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan layak bagi keluarga penerima manfaat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP Kabupaten Karawang, Asep Hazar, menjelaskan bahwa target renovasi sebenarnya telah disusun lebih besar pada tahap perencanaan. Namun, setelah mempertimbangkan anggaran yang tersedia dalam APBD tahun berjalan, pemerintah memprioritaskan renovasi terhadap sekitar 2.400 unit rumah terlebih dahulu.

Baca juga:
Soal Viral Kolesom Jumbo, LPPOM: Alkohol 19,7% Masuk Kategori Khamr

“Perencanaan awal kami menargetkan sekitar 3.000 rumah dapat direhabilitasi. Namun, berdasarkan kemampuan anggaran yang tersedia saat ini, realisasi baru dapat mencakup lebih dari 2.400 unit. Kami tetap mengoptimalkan pelaksanaan program ini sambil berharap ada tambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan,” ujar Asep saat memberikan keterangan, Kamis (16/7/2026).

Ia mengatakan, penyesuaian target dilakukan agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai kemampuan keuangan daerah tanpa mengurangi kualitas hasil renovasi. Pemerintah daerah juga akan terus mengevaluasi kebutuhan masyarakat agar pelaksanaan program dapat diperluas apabila terdapat penambahan anggaran pada semester berikutnya.

Menurut Asep, perbaikan rumah tidak layak huni tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga penerima bantuan. Rumah yang lebih layak dinilai mampu menciptakan lingkungan hidup yang sehat sekaligus mengurangi berbagai risiko yang timbul akibat kondisi bangunan yang tidak memenuhi standar.

Ia menjelaskan, ketika masyarakat tidak lagi dibebani biaya besar untuk memperbaiki tempat tinggal secara mandiri, penghasilan keluarga dapat dialihkan untuk kebutuhan lain yang tidak kalah penting. Misalnya, biaya pendidikan anak, pemenuhan kebutuhan gizi, maupun kebutuhan kesehatan keluarga.

“Rumah yang layak huni akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. Ketika kondisi tempat tinggal menjadi lebih baik, keluarga dapat memanfaatkan penghasilannya untuk kebutuhan lain seperti pendidikan maupun kesehatan,” kata Asep.

Selain meningkatkan kualitas hidup, program rehabilitasi rumah juga diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang lebih tertata. Pemerintah daerah menilai kondisi hunian yang sehat berpengaruh terhadap produktivitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PRKP menerapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima bantuan. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan lahan dan bangunan yang akan direnovasi harus jelas serta dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Asep menegaskan bahwa bantuan rehabilitasi tidak diberikan untuk pembangunan rumah baru maupun lahan kosong. Program ini secara khusus diperuntukkan bagi warga yang telah memiliki rumah, tetapi kondisinya tidak lagi memenuhi standar kelayakan huni.

“Kami memastikan bantuan diberikan kepada rumah yang memang membutuhkan rehabilitasi. Karena itu, calon penerima harus memiliki hak atas tanah sekaligus bangunan yang akan diperbaiki. Bantuan ini tidak diperuntukkan bagi lahan kosong,” jelasnya.

Untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat, Pemkab Karawang juga menerapkan sistem digital dalam pengajuan bantuan. Melalui aplikasi Si Imah, warga tidak lagi diwajibkan mengajukan berkas secara manual ke kantor dinas.

Masyarakat cukup berkoordinasi dengan operator di kantor desa masing-masing. Selanjutnya, data calon penerima akan diinput ke dalam sistem yang terhubung langsung dengan Dinas PRKP sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan terdokumentasi secara elektronik.

Digitalisasi tersebut juga bertujuan meningkatkan transparansi proses seleksi penerima bantuan. Seluruh data yang masuk akan diverifikasi sesuai persyaratan sebelum ditetapkan sebagai penerima program rehabilitasi rumah.

Baca juga:
Viral Harga Pertamax Tembus Rp17.850, Pemerintah Beri Klarifikasi

Meski demikian, Asep mengakui jumlah permohonan yang diterima setiap tahun cukup tinggi. Karena itu, pelaksanaan renovasi dilakukan secara bertahap mengikuti ketersediaan anggaran dan urutan antrean yang tercatat dalam sistem.

“Permohonan yang masuk cukup banyak sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Sistem antrean menjadi acuan agar proses penyaluran bantuan berlangsung tertib dan transparan,” ujarnya.

Pemkab Karawang berharap program rehabilitasi rumah tidak layak huni dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Selain meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah rumah tidak layak huni secara bertahap melalui mekanisme yang terukur dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.