Karawanghitz, Karawang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan dua mantan pejabat Bank BTN Kantor Cabang Karawang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026) malam setelah penyidik menemukan dugaan penerimaan uang dan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam proses persetujuan kredit.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BMY dan AA. BMY merupakan mantan Consumer Loan Unit Head Non Subsidized Bank BTN KC Karawang periode 2022–2025. Sementara AA pernah menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022–2023. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi KPR PT BAS periode 2021–2024 kini mencapai tujuh orang.
Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, BMY diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit. Ia juga diduga melakukan eskalasi proses kredit di luar batas kewenangannya.
Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
“Berdasarkan hasil penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya,” kata Dedy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Karawang, Kamis (10/9/2026).
Menurut penyidik, BMY diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses permohonan KPR dari PT BAS meskipun sebelumnya telah ditemukan informasi mengenai kejanggalan data calon debitur. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengajuan KPR untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, BMY juga diduga menerima uang dari HH, yang merupakan Manager KPR PT BAS, selama periode 2022–2024. Nilai uang yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp73 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kemudahan dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Uang tersebut disebut disalurkan melalui dompet digital atau e-wallet.
Sementara itu, AA diduga memiliki peran dalam proses persetujuan KPR PT BAS. Penyidik menduga AA tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama terkait eskalasi yang dilakukan BMY di luar batas kewenangannya.
AA juga diduga menerima uang dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS, selama 2022–2023. Total penerimaan yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai sekitar Rp20 juta. Berbeda dengan BMY, uang tersebut diduga diberikan secara tunai.
Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel
Perkara ini berawal dari dugaan manipulasi data calon debitur dalam penyaluran KPR PT BAS. Penyidik menemukan adanya kelompok yang disebut Tim Batik. Tim tersebut diduga bertugas mengubah atau memanipulasi informasi mengenai pekerjaan dan penghasilan calon debitur agar pengajuan kredit dapat memenuhi persyaratan.
Manipulasi tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan nama orang lain, membuat slip gaji palsu, hingga memalsukan rekening koran. Cara itu diduga digunakan untuk meloloskan calon konsumen yang memiliki riwayat kredit bermasalah atau tidak memenuhi persyaratan KPR.
Dalam perkara tersebut, empat orang dari PT BAS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Kejari Karawang juga telah menetapkan satu pejabat BTN berinisial DMP sebagai tersangka. Penyidik menyebut kasus ini berkaitan dengan 445 debit












