Karawanghitz, Karawang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak sebanyak 375 permohonan penerbitan paspor selama periode Januari hingga Agustus 2026. Penolakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah persoalan dalam kelengkapan dokumen, data pemohon, hingga indikasi keberangkatan sebagai pekerja migran nonprosedural yang berpotensi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Iman Teguh Adianto, mengatakan ratusan permohonan tersebut ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama proses pengajuan paspor. Pemeriksaan mencakup kelengkapan persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang diberikan oleh pemohon kepada petugas.
Dari total 375 permohonan yang ditolak, sebanyak 144 pemohon tidak dapat melengkapi data pendukung yang diperlukan. Sementara itu, 126 permohonan lainnya diketahui mengalami duplikasi. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan petugas untuk tidak menerbitkan paspor kepada pemohon yang bersangkutan.
Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel
Selain persoalan administrasi, terdapat 70 pemohon yang terindikasi atau diduga akan menjadi pekerja migran nonprosedural. Mereka dinilai berpotensi menjadi korban TPPO maupun TPPM apabila keberangkatan ke luar negeri dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Adapun 35 permohonan lainnya ditolak karena berbagai alasan lain di luar tiga kategori utama tersebut.
“Penolakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan, dokumen pendukung, serta keterangan yang disampaikan pemohon dalam proses permohonan paspor,” ujar Iman pada Selasa, 8 September 2026.
Iman menjelaskan, penolakan tersebut merupakan bagian dari langkah kehati-hatian dalam proses penerbitan dokumen perjalanan. Menurutnya, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga memperhatikan tujuan keberangkatan pemohon untuk memastikan perjalanan ke luar negeri dilakukan melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan terhadap tujuan perjalanan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses permohonan paspor. Pemohon yang tidak mampu menunjukkan dokumen sesuai dengan tujuan keberangkatan dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui alasan perjalanan sekaligus memastikan tidak terdapat indikasi keberangkatan secara nonprosedural.
“Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masyarakat berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dan menjadi korban TPPO maupun TPPM,” kata Iman.
Menurut dia, pemeriksaan yang dilakukan sejak tahap permohonan dapat membantu petugas mengenali potensi keberangkatan nonprosedural lebih awal. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk terhindar dari berbagai risiko yang dapat muncul selama perjalanan maupun setelah berada di luar negeri, termasuk eksploitasi dan tindak kejahatan lintas negara.
Iman juga mengimbau masyarakat yang hendak membuat paspor agar menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai dengan tujuan keberangkatan. Pemohon diminta memberikan keterangan yang sesuai selama proses pemeriksaan sehingga petugas dapat menilai permohonan berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan atau keberangkatan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Tawaran yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan mengenai dokumen, proses keberangkatan, maupun pihak yang bertanggung jawab perlu diperiksa terlebih dahulu agar tidak menimbulkan risiko bagi calon pekerja migran.
Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Pencegahan TPPO dan TPPM, lanjut Iman, membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Peran aktif masyarakat diperlukan untuk memastikan rencana perjalanan ke luar negeri dilakukan sesuai ketentuan dan tidak melalui jalur yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang akan terus memperkuat fungsi pemeriksaan dan pelayanan keimigrasian. Upaya tersebut dilakukan agar proses penerbitan dokumen perjalanan tetap sesuai aturan sekaligus menjadi bagian dari pencegahan keberangkatan nonprosedural.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, setiap permohonan paspor dapat ditindaklanjuti berdasarkan kondisi dan kelengkapan masing-masing pemohon. Masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri diharapkan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi serta menggunakan prosedur resmi sebelum melakukan keberangkatan.












