News

67 Bangunan Liar Dibongkar di Gerbang Tol Karawang Timur

×

67 Bangunan Liar Dibongkar di Gerbang Tol Karawang Timur

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang menertibkan 67 bangunan liar di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Penertiban dipimpin langsung Bupati Karawang Aep Syaepuloh setelah pemerintah daerah menyelesaikan tahapan pendataan, sosialisasi, dan pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendata 90 bangunan yang menjadi sasaran. Surat peringatan pertama diberikan kepada 90 bangunan, peringatan kedua kepada 84 bangunan, dan peringatan ketiga kepada 80 bangunan. Dari proses tersebut, 13 pemilik memilih membongkar bangunannya secara mandiri sehingga 67 bangunan tersisa untuk ditertibkan petugas.

Aep mengatakan penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah terlebih dahulu menjalankan prosedur administratif dan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebelum pembongkaran dilaksanakan.

Baca juga:
Dijanjikan Jadi Pemandu Lagu Bergaji Besar, 2 Perempuan Karawang Terlantar di Maluku

“Penertiban ini telah melalui prosedur yang berlaku. Kami sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan,” ujar Aep, Jumat (7/8/2026).

Untuk pelaksanaan di lapangan, pemerintah daerah mengerahkan dua unit alat berat dan 144 personel gabungan. Mereka berasal dari Satpol PP Kabupaten Karawang, Polsek Klari, Koramil 0412/Klari, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kecamatan Klari, PLN Ranting Kosambi, serta PT Jasamarga Transjawa.

Penertiban berlangsung kondusif. Aep menyebut kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh keputusan sebagian pemilik bangunan yang membongkar bangunannya secara mandiri sebelum petugas melakukan pembongkaran.

“Pelaksanaannya berjalan kondusif dan sebagian warga bahkan membongkar bangunannya secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa ruang milik jalan harus dikembalikan sesuai fungsinya demi keselamatan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” katanya.

Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur yang menjadi sasaran penertiban pada Jumat. Sebelum petugas melakukan tindakan, pemerintah daerah telah memberikan tahapan peringatan kepada pemilik bangunan. Urutan pemberian surat peringatan menunjukkan bahwa penertiban dilakukan setelah proses administratif berjalan.

Aep juga menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pembongkaran menjadi salah satu kondisi yang membuat kegiatan berjalan kondusif. Sebagian pemilik tidak menunggu bangunannya dibongkar oleh petugas, tetapi memilih melakukan pembongkaran sendiri setelah menerima tahapan sosialisasi dan peringatan dari pemerintah daerah.

Menurut Aep, penataan kawasan bukan hanya dilakukan di satu lokasi. Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya juga menangani kawasan bawah Flyover Cikampek dan bantaran sungai di Rengasdengklok. Penanganan sejumlah titik tersebut dilakukan secara bertahap dengan mengikuti tahapan pendataan, sosialisasi, pemberian peringatan, dan dialog dengan masyarakat.

Penataan kawasan Gerbang Tol Karawang Timur merupakan bagian dari kegiatan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menangani bangunan liar di sejumlah lokasi. Aep menyebut kawasan bawah Flyover Cikampek dan bantaran sungai di Rengasdengklok juga termasuk titik yang telah ditangani secara bertahap.

Dalam setiap penertiban, pemerintah daerah menerapkan tahapan yang dimulai dari pendataan, sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga dialog dengan masyarakat. Setelah tahapan tersebut dilakukan, tindakan penertiban dilaksanakan secara humanis dan terukur.

Penataan tersebut dilakukan terhadap kawasan yang selama ini dipenuhi bangunan liar. Pemerintah Kabupaten Karawang menyatakan langkah penertiban diarahkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik serta mendukung keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Baca juga:
Upaya Ketahanan Pangan dari Desa, Warga Karawang Kembangkan Hidroponik dan Bioflok

Selain melibatkan aparat pemerintah dan keamanan, penertiban di Gerbang Tol Karawang Timur juga didukung pihak lain yang berkaitan dengan kawasan tersebut. Keterlibatan PLN Ranting Kosambi dan PT Jasamarga Transjawa menjadi bagian dari unsur yang diterjunkan bersama personel dari instansi pemerintah dan aparat kewilayahan.

Pelaksanaan penertiban pada Jumat itu menjadi bagian dari rangkaian penataan kawasan yang dilakukan Pemkab Karawang secara bertahap. Pemerintah daerah memastikan proses tersebut tetap dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan, termasuk pemberian kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Dengan selesainya pembongkaran terhadap 67 bangunan, penertiban di kawasan Gerbang Tol Karawang Timur menjadi salah satu kegiatan penataan yang dilakukan pemerintah daerah pada 2026. Pemkab Karawang menyatakan penataan kawasan akan terus dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku.