Karawanghitz, Karawang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Karawang mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial F, FR, dan HES.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Penindakan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Karawang AKP M. Nazal Fawwaz.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan ketiga tersangka memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan kegiatan tersebut. Polisi menduga praktik itu telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terungkap.
Baca juga:
Viral Kasus Nakes Cibir Pasien BPJS, Pramono Minta Tindak Tegas
“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari memindahkan gas, mengurus pencatatan dan pembayaran, hingga memperoleh LPG subsidi serta menjual kembali hasil pemindahan,” ujar Cep Wildan dalam keterangannya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, F diduga menjadi pelaksana pemindahan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Sementara itu, FR bertugas menangani pencatatan keuangan dan pembayaran. Adapun HES diduga mencari dan membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan gas untuk dipindahkan, sekaligus memasarkan LPG hasil penyuntikan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan sejumlah peralatan yang telah dimodifikasi. Isi sekitar lima hingga enam tabung LPG 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung LPG berukuran 12 kilogram. Proses tersebut dilakukan dengan memanfaatkan pipa besi serta selang regulator yang telah dimodifikasi.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung berisi LPG tersebut ditimbang menggunakan timbangan digital. Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan berat tabung hasil pemindahan dengan standar tabung LPG 12 kilogram yang akan dijual kepada konsumen.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi pengungkapan. Barang tersebut terdiri atas 196 tabung LPG 3 kilogram dan 49 tabung LPG 12 kilogram. Petugas juga mengamankan satu buku catatan kwarto berwarna hitam, lima pipa besi, lima selang regulator, satu unit Suzuki APV Pick Up, serta satu timbangan digital.
Selain itu, polisi menyita tiga telepon seluler, masing-masing satu unit merek Vivo berwarna biru, Infinix berwarna biru, dan Oppo berwarna putih. Seluruh barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, LPG subsidi yang digunakan dalam praktik tersebut diperoleh dari sejumlah warung di sekitar lokasi. Para tersangka disebut membeli LPG 3 kilogram dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung. Setelah dipindahkan ke tabung 12 kilogram, gas tersebut kemudian dijual sekitar Rp150.000 per tabung.
Penjualan LPG hasil penyuntikan dilakukan berdasarkan pesanan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sekitar tiga hingga empat kali dalam satu minggu selama kegiatan berjalan.
Baca juga:
Pendiri No Viral No Justice Cak Sholeh Meninggal Dunia
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan sejumlah saksi untuk mendalami seluruh rangkaian kegiatan tersebut. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Karawang juga melakukan gelar perkara, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHPidana. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polresta Karawang masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta alur pengadaan dan penjualan LPG dalam perkara tersebut.












