Karawanghitz, Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengeluarkan surat peringatan ketiga atau peringatan terakhir kepada puluhan pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang jalan menuju Gerbang Tol Karawang Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan sekaligus membuka ruang bagi proyek pembangunan drainase dan pelebaran jalan yang akan dikerjakan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, mengatakan surat peringatan terakhir disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Melalui peringatan itu, para pemilik bangunan diminta segera membongkar bangunannya secara mandiri karena bangunan tersebut berdiri di atas aset milik pemerintah daerah.
Basuki menjelaskan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar bangunan tanpa tindakan penertiban paksa. Menurutnya, cara tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penataan sekaligus menghindari konflik di lapangan.
Baca juga:
Lelang Motor Kejari Kuningan Agustus 2026: Intip Cara Daftar di lelang.go.id
“Kami berharap para pemilik bangunan mematuhi surat peringatan terakhir ini dengan membongkar sendiri bangunannya sebelum petugas melakukan penertiban,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga surat peringatan ketiga diterbitkan, sekitar 50 persen bangunan liar di sepanjang akses menuju Gerbang Tol Karawang Timur telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sebagian besar pemilik bangunan juga telah menggeser posisi bangunan sekitar tiga meter dari lokasi semula agar tidak lagi berada di area yang akan digunakan untuk pembangunan.
Meski demikian, masih terdapat puluhan bangunan lain yang belum menunjukkan tanda-tanda akan dipindahkan. Kondisi tersebut membuat Satpol PP menyiapkan langkah penertiban apabila para pemilik tetap mengabaikan peringatan yang telah diberikan.
Basuki menyebutkan penertiban paksa dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026. Setelah area tersebut bersih, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang akan segera memulai pekerjaan pembangunan drainase sekaligus pelebaran jalan di sisi kiri dan kanan akses menuju Gerbang Tol Karawang Timur.
“Pekerjaan infrastruktur harus segera berjalan sehingga lokasi yang masih ditempati bangunan liar akan ditertibkan sesuai prosedur apabila pemilik belum membongkarnya sendiri,” kata Basuki.
Selain di kawasan akses tol, Satpol PP juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sepanjang Jalan Tuparev hingga Jalan Soeroto Kunto, mulai dari Bundaran Ramayana sampai Lampu Merah Johar, Karawang Timur.
Untuk kawasan tersebut, pemerintah telah menyampaikan surat peringatan kedua kepada para pemilik lapak maupun bangunan. Tahapan itu merupakan bagian dari prosedur sebelum nantinya diterbitkan surat peringatan terakhir apabila pelanggaran masih ditemukan.
Basuki menjelaskan, berdasarkan pendataan Satpol PP terdapat 59 pedagang yang berjualan pada pagi hingga siang hari serta 14 pedagang yang beroperasi pada malam hari di ruas jalan tersebut. Sejumlah pedagang telah mulai membongkar lapaknya secara sukarela setelah menerima surat peringatan kedua.
Ia berharap langkah tersebut diikuti pedagang lainnya sehingga proses penataan dapat berjalan tanpa harus dilakukan pembongkaran paksa.
“Kami berharap seluruh pedagang memanfaatkan kesempatan yang diberikan. Jika seluruh lapak dibongkar secara mandiri, proses penataan akan berlangsung lebih tertib dan tidak perlu ada tindakan penegakan secara paksa,” tuturnya.
Keberadaan bangunan liar dan lapak PKL di sepanjang Jalan Tuparev selama ini menjadi perhatian karena memengaruhi fungsi trotoar. Sejumlah lapak permanen maupun semi permanen berdiri di atas jalur pejalan kaki sehingga ruang publik yang seharusnya digunakan masyarakat menjadi berkurang.
Selain mengganggu mobilitas pejalan kaki, susunan bangunan yang tidak tertata juga membuat kondisi kawasan terlihat semrawut. Pemerintah daerah menilai penataan kawasan diperlukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus memperbaiki wajah perkotaan.
Baca juga:
Di Balik Isu Viral, Penguatan Sistem Rujukan dan Transparansi Layanan Jadi Kunci
Penertiban di akses Tol Karawang Timur dan Jalan Tuparev merupakan bagian dari program penataan kota yang sedang dijalankan Pemerintah Kabupaten Karawang. Program tersebut mencakup sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Gerbang Tol Karawang Barat hingga Gerbang Tol Karawang Timur, bahkan diperluas ke wilayah Kecamatan Cikampek.
Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa penataan dilakukan untuk menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik. Pemerintah daerah juga ingin menghidupkan kembali kawasan Cikampek sebagai salah satu wilayah yang pernah menjadi jalur penting perlintasan kendaraan di Kabupaten Karawang.
Menurut Aep, penataan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan infrastruktur dan kepentingan masyarakat. Karena itu, pemerintah mengimbau seluruh pihak yang masih menempati lahan milik daerah agar mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.












