Karawanghitz, Karawang – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Karawang menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai dugaan selisih uang saku peserta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mengikuti puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Jakarta. Klarifikasi tersebut diberikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai mekanisme penyaluran bantuan transport kepada para peserta.
Hak jawab itu disampaikan melalui surat tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang, Puguh Tri Hutomo, dan ditujukan kepada redaksi media. Dalam surat tersebut, Disperindagkop menjelaskan sejumlah poin yang dinilai perlu diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai proses pemberian uang saku kepada peserta.
Puguh menerangkan bahwa Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang bukan merupakan panitia pelaksana kegiatan Harkopnas tingkat Provinsi Jawa Barat. Instansinya hanya menjalankan tugas untuk mengoordinasikan pendataan peserta serta proses pemberangkatan sesuai arahan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat.
Baca juga:
Viral Dugaan Pencemaran Limbah Berbau Racun di Deli Serdang, Perusahaan Angkat Bicara
Selain itu, seluruh kebutuhan transportasi dan akomodasi peserta, termasuk penyediaan 41 armada bus, sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab panitia penyelenggara tingkat provinsi. Dengan demikian, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi koordinasi agar keberangkatan peserta dari Karawang dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Klarifikasi tersebut juga menyinggung persoalan nominal uang saku yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Menurut Puguh, setiap peserta tetap memperoleh hak bantuan transport sebesar Rp200.000 sebagaimana telah ditentukan oleh panitia.
Namun, mekanisme penyalurannya dilakukan dalam dua bentuk. Sebesar Rp175.000 diberikan secara tunai di dalam amplop, sedangkan Rp25.000 sisanya diwujudkan dalam bentuk voucher makan siang yang dapat digunakan di area bazar UMKM selama kegiatan berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa nilai voucher tersebut merupakan bagian dari total bantuan yang diterima peserta, sehingga tidak ada pengurangan terhadap hak yang telah ditetapkan.
“Pemberian bantuan transport tetap berjumlah Rp200.000. Sebagian disalurkan dalam bentuk uang tunai, sementara sisanya berupa voucher makan yang dapat digunakan peserta di lokasi acara. Skema ini telah disampaikan kepada koordinator bus di setiap kecamatan sebelum keberangkatan,” ujar Puguh dalam keterangannya.
Disperindagkop UKM Karawang juga menyebut bahwa mekanisme pembagian uang saku beserta voucher makan telah disosialisasikan terlebih dahulu kepada para koordinator bus dari masing-masing kecamatan. Para koordinator diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut kepada seluruh peserta sebelum keberangkatan menuju lokasi acara.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada kemungkinan sebagian peserta belum memperoleh informasi secara utuh mengenai sistem penyaluran tersebut. Kondisi itu, menurut Puguh, akan menjadi bahan evaluasi agar penyampaian informasi pada kegiatan serupa dapat dilakukan lebih efektif dan mudah dipahami seluruh peserta.
“Kami memahami apabila masih ada peserta yang merasa belum mendapatkan penjelasan secara lengkap. Hal ini akan menjadi evaluasi agar komunikasi kepada peserta pada kegiatan berikutnya dapat berlangsung lebih baik,” katanya.
Dalam hak jawab tersebut, Disperindagkop UKM Kabupaten Karawang juga menyampaikan apresiasi terhadap peran media massa sebagai salah satu sarana kontrol sosial yang berfungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, instansi tersebut berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, keberimbangan, serta verifikasi terhadap seluruh pihak yang berkaitan. Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang dipublikasikan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Baca juga:
Viral Santri di Tuban Diduga Dianiaya Seorang Ustaz, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan selisih uang saku mencuat setelah sejumlah peserta mengaku menandatangani daftar penerimaan bantuan sebesar Rp200.000. Namun, saat menerima amplop, mereka hanya memperoleh uang tunai senilai Rp175.000 sehingga muncul dugaan adanya selisih sebesar Rp25.000.
Melalui hak jawab yang disampaikan, Disperindagkop UKM Karawang menegaskan bahwa selisih tersebut bukan merupakan pengurangan dana, melainkan nilai voucher makan yang menjadi bagian dari total bantuan transport peserta. Voucher itu dapat ditukarkan untuk makan siang di area bazar UMKM yang disediakan panitia selama rangkaian peringatan Harkopnas ke-79 berlangsung di Jakarta.
Pemuatan hak jawab ini sekaligus melengkapi informasi yang sebelumnya telah diberitakan, sehingga masyarakat dapat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak yang terkait. Penyajian kedua sisi informasi tersebut juga sejalan dengan prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.












