NewsTeknologi

Kejari Karawang Hadirkan Siprima untuk Dukung Pilkades Digital

×

Kejari Karawang Hadirkan Siprima untuk Dukung Pilkades Digital

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghadirkan aplikasi Siprima sebagai layanan publik berbasis digital untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital. Salah satu layanan yang tersedia ialah penerbitan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana, yang dapat digunakan sebagai dokumen administrasi bagi bakal calon kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan Siprima dapat digunakan masyarakat secara gratis tanpa harus mendatangi kantor kejaksaan. Sistem tersebut menyediakan delapan jenis layanan yang dapat diajukan secara daring, mulai dari pelaporan korupsi hingga layanan administrasi yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Melalui Siprima, masyarakat bisa mengakses delapan layanan secara daring, termasuk pelaporan korupsi, pengembalian barang bukti paket gratis, layanan intelijen, informasi perkara tindak pidana umum, whistleblowing system, layanan hukum Datun, izin besuk tahanan rutan, serta surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman perkara pidana,” kata Dedy kepada detikJabar, Minggu (6/9/2026).

Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel

Layanan surat keterangan status hukum menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi Pilkades serentak digital. Dokumen tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memerlukannya sebagai persyaratan administrasi, termasuk bakal calon kepala desa.

Pengajuan surat dilakukan melalui sistem Siprima. Pemohon perlu masuk ke akun, memilih menu Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Perkara Pidana, mengisi formulir, dan mengunggah dokumen pendukung sesuai persyaratan. Setelah permohonan dikirim, admin akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan data serta dokumen sebelum menentukan penerbitan surat.

Bakal calon kepala desa dapat memantau perkembangan permohonan secara realtime melalui akun masing-masing. Apabila pengajuan disetujui, surat keterangan tersedia untuk diunduh dalam format PDF. Dokumen tersebut dilengkapi barcode yang dapat digunakan untuk membantu proses verifikasi resmi.

Dedy mengatakan digitalisasi tidak menghilangkan tahapan pemeriksaan administrasi. Setiap permohonan tetap harus melalui verifikasi berdasarkan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku. Pemohon juga berkewajiban memastikan data dan dokumen yang disampaikan benar, sah, serta lengkap.

“Pemohon tetap bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan data. Setelah melalui pemeriksaan sesuai prosedur, surat yang diterbitkan memiliki barcode sehingga dapat diverifikasi secara resmi,” ujarnya.

Pencatatan permohonan melalui sistem membuat proses pelayanan dapat dipantau dan terdokumentasi dalam satu kanal. Mekanisme tersebut juga memungkinkan masyarakat mengajukan dokumen tanpa terikat lokasi, selama memiliki akses internet. Jika terdapat persyaratan yang belum sesuai, permohonan akan diperiksa berdasarkan mekanisme yang berlaku sebelum keputusan penerbitan diberikan.

Kehadiran Siprima menjadi salah satu dukungan Kejari Karawang terhadap kebutuhan administrasi dalam tahapan Pilkades digital serentak. Dengan pengajuan secara online, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor kejaksaan sejak proses pendaftaran permohonan hingga menerima dokumen yang telah diterbitkan.

Bagi pemohon, kelengkapan berkas menjadi bagian penting dalam proses tersebut karena data yang masuk akan menjadi dasar pemeriksaan petugas. Informasi perkembangan permohonan juga membantu pemohon mengetahui status layanan tanpa harus melakukan pengecekan secara langsung ke kantor. Seluruh proses tetap mengikuti persyaratan dan prosedur pelayanan Kejari Karawang yang berlaku bagi setiap pemohon.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh turut mengapresiasi layanan digital tersebut. Ia menilai Siprima dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dokumen administrasi, khususnya yang berkaitan dengan tahapan Pilkades serentak digital.

Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

“Inovasi layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mendukung tahapan Pilkades serentak digital. Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Karawang,” kata Aep.

Aep berharap pemanfaatan layanan digital dapat mendukung proses Pilkades agar berjalan lancar, efisien, transparan, dan tertib sampai seluruh tahapan selesai. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan Siprima secara mandiri dari rumah sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang membutuhkan layanan Siprima dapat mengakses situs resmi Kejari Karawang melalui https://kejari-karawang.kejaksaan.go.id. Setelah membuat akun, pemohon dapat memilih layanan yang diperlukan, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengirimkan permohonan untuk diproses. Dengan mekanisme tersebut, pengurusan surat keterangan dapat dilakukan secara daring, sementara hasil penerbitan tetap mengikuti proses pemeriksaan dan verifikasi administrasi yang berlaku.