News

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Manipulasi Data KPR Perumahan

×

Kejari Karawang Selidiki Dugaan Manipulasi Data KPR Perumahan

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana dalam proses pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS. Dalam penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi manipulasi data hingga praktik penggunaan identitas pihak lain atau pinjam nama dalam pengajuan kredit.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 pada 13 Mei 2026.

Menurut Dedy, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan perkara tersebut. Proses penyidikan dilakukan melalui penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus.

Baca juga: Dituding Langgar Aturan, Akad Kredit BTN dan Kartika Residence Minta Dibatalkan

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah titik, mulai dari kantor pengembang di Bekasi, galeri pemasaran di Karawang, hingga kantor BTN Karawang,” ujar Dedy kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan proses pengajuan KPR bermasalah. Hingga saat ini, Kejari Karawang juga telah memeriksa 91 saksi dalam perkara tersebut.

Jumlah saksi yang diperiksa terdiri dari 15 orang pihak Bank BTN Kantor Cabang Karawang, 26 orang dari pihak pengembang PT BAS, serta 50 debitur dari total 481 debitur yang terindikasi terlibat dalam praktik manipulasi data maupun pinjam nama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan adanya perubahan dokumen administrasi persyaratan KPR yang dilakukan oleh pihak pengembang. Dedy menjelaskan, pengeditan dokumen itu dilakukan baik dengan persetujuan debitur maupun tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

Selain itu, ditemukan pula praktik penggunaan joki atau peminjaman identitas dalam pengajuan kredit rumah. Kejari menduga PT BAS membentuk tim khusus yang menangani proses administrasi KPR, termasuk membuat dan mengubah dokumen untuk kebutuhan pengajuan kredit.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, ada dugaan dokumen pengajuan kredit diedit dan dibuat tidak sesuai kondisi sebenarnya. Bahkan ditemukan adanya surat keterangan kerja dan kartu identitas palsu untuk mendukung pengajuan KPR,” kata Dedy.

Ia menambahkan, dugaan manipulasi tersebut juga melibatkan kerja sama dengan pihak tertentu di perusahaan untuk mempermudah penerbitan dokumen pendukung administrasi.

Tidak hanya menyoroti peran pengembang, Kejari Karawang juga menemukan indikasi kelemahan pengawasan dalam proses pemberian kredit oleh Bank BTN Kantor Cabang Karawang. Berdasarkan hasil penyidikan, pihak bank diduga kurang cermat dalam memeriksa dokumen dan mengawasi proses pengelolaan KPR.

Menurut Dedy, kondisi itu diduga dipengaruhi status PT BAS yang masuk kategori pengembang dengan segmentasi Platinum atau Gold sehingga memperoleh sejumlah kemudahan dalam proses kredit.

Baca juga: Cicilan KPR Bisa Naik gegara BI Rate Jadi 5,25%, Begini Cara Menyiasatinya

Salah satu temuan penyidik adalah pemberian fasilitas kredit indent tanpa penerapan klausul Buy Back Guarantee secara tegas, meskipun syarat buyback disebut telah terpenuhi. Kondisi tersebut terjadi ketika sertifikat rumah belum dipecah atas nama debitur dan pembangunan unit belum selesai.

Dedy menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejari Karawang, kata dia, juga akan menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap sesuai proses penyidikan.

“Kami masih terus mendalami perkara ini, sehingga belum dapat menyampaikan detail lebih lanjut,” ujar Dedy.