Karawanghitz, Karawang — Polres Karawang meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) guna mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap transparan, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pengawasan dilakukan secara rutin melalui monitoring langsung di area pelayanan maupun evaluasi berkala terhadap proses penerbitan SIM. Upaya tersebut juga dibahas dalam rapat koordinasi virtual yang digelar bersama Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat (29/5).
Menurut Cep Wildan, rapat tersebut membahas berbagai informasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pelayanan SIM. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Baca juga: Soroti Kinerja Dishub Karawang, Askun Desak Ganti Kadishub Berkompeten
“Setiap masukan, kritik, maupun informasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Cep Wildan.
Ia menjelaskan, pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Karawang saat ini telah didukung sistem digital yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Selain itu, seluruh transaksi pembayaran dilakukan secara non tunai atau cashless sehingga dapat meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses pelayanan.
Penerapan sistem digital tersebut juga bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan serta mengurangi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat proses penerbitan SIM. Dengan mekanisme yang lebih terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat mengurus dokumen tersebut sesuai prosedur resmi tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga.
Sebagai bagian dari pengawasan, fungsi internal kepolisian secara berkala melakukan pemantauan di lingkungan Satpas. Pengawasan dilakukan pada jam-jam pelayanan masyarakat, termasuk melalui pemasangan banner berisi imbauan antipercaloan dan antipungli di sejumlah titik pelayanan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib, nyaman, dan sesuai ketentuan. Polres Karawang juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai integritas pelayanan publik.
Baca juga: Tarif Parkir Motor Rp10 Ribu Dikeluhkan
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan SIM di luar mekanisme resmi. Warga diminta mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan dan memanfaatkan layanan yang tersedia secara langsung di Satpas.
Apabila menemukan dugaan pelanggaran, pungli, maupun praktik percaloan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Ke depan, Polres Karawang bersama Divisi Humas Polri berencana memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembuatan SIM, penggunaan layanan digital, serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana informasi dan komunikasi publik. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur pelayanan sekaligus mendukung terciptanya layanan SIM yang lebih terbuka dan akuntabel.












