News

DPRD Jabar Dukung Penambahan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Karawang

×

DPRD Jabar Dukung Penambahan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Karawang

Sebarkan artikel ini
Pertanian

Karawanghitz, Karawang — Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Budiwanto, menyatakan dukungannya terhadap usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk memperluas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus memperkuat ketahanan pangan di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan untuk kebutuhan industri dan permukiman.

Dukungan itu disampaikan Budiwanto saat menanggapi rencana Pemkab Karawang yang mengusulkan penetapan LP2B seluas 86.170 hektare. Usulan tersebut sebelumnya diajukan oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam audiensi terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).

Budiwanto menilai perlindungan terhadap lahan pertanian harus menjadi perhatian utama, terutama bagi Karawang yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah sentra produksi padi nasional. Ia mengingatkan bahwa berkurangnya luas sawah produktif akibat pembangunan sektor nonpertanian dapat memengaruhi ketersediaan pangan dalam jangka panjang.

Baca juga: Keluarga Petani Ini Lebih Cuan Ngonten Daripada Dagang Hasil Kebun

“Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang sudah tepat dan perlu terus diperkuat,” ujar Budiwanto di Karawang, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, peluang untuk menambah lahan pertanian melalui pembukaan area baru saat ini semakin terbatas, baik di Karawang maupun di berbagai daerah di Jawa Barat. Karena itu, upaya yang lebih realistis adalah menjaga lahan pertanian yang masih tersedia serta meningkatkan produktivitas sektor pertanian agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Karawang-Purwakarta, Budiwanto menegaskan bahwa keberadaan lahan sawah produktif memiliki fungsi strategis, tidak hanya bagi kebutuhan daerah tetapi juga untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Oleh sebab itu, pengendalian alih fungsi lahan perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa penyusutan lahan pertanian yang berlangsung secara terus-menerus berpotensi menimbulkan persoalan pada sektor pangan di masa depan. Karena itu, perlindungan terhadap kawasan pertanian dinilai memerlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga pemangku kepentingan lainnya.

Selain mendukung perluasan LP2B, Budiwanto juga mendorong evaluasi terhadap regulasi yang mengatur perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Karawang. Menurutnya, aturan yang ada perlu diperkuat agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap sawah produktif.

Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) mengenai LP2B tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif, tetapi juga menjadi landasan yang kuat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut juga perlu ditingkatkan agar tidak terjadi penyimpangan yang membuka peluang perubahan fungsi lahan secara tidak terkendali.

Sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa upaya perluasan kawasan LP2B merupakan bagian dari strategi menjaga peran Karawang sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Menurutnya, perkembangan sektor industri yang pesat tidak boleh menghilangkan fungsi pertanian yang selama ini menjadi salah satu identitas daerah.

Aep menegaskan bahwa perlindungan terhadap sawah produktif dan keberlangsungan aktivitas petani memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan Indonesia. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan lahan pertanian tetap terjaga meskipun kebutuhan pembangunan terus meningkat.

Baca juga: Legislator PDIP Dorong Modernisasi Pertanian untuk Petani

Luas LP2B yang diusulkan, yakni 86.170 hektare, setara dengan sekitar 87 persen dari total lahan baku sawah Karawang pada tahun 2025. Usulan tersebut juga dikaitkan dengan dukungan terhadap target pembangunan yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B serta Peraturan Bupati Karawang Nomor 91 Tahun 2022, luas lahan sawah di Karawang tercatat mencapai 101.143,4 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 85.339 hektare telah ditetapkan sebagai kawasan LP2B.

Dengan adanya usulan penambahan luas kawasan LP2B, pemerintah daerah berharap perlindungan terhadap lahan pertanian dapat semakin optimal. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberadaan sawah produktif di Karawang sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pertanian di tengah perkembangan kawasan industri dan pertumbuhan permukiman yang terus berlangsung.