News

Pemkab Karawang Temukan 37 ASN Mangkir Usai Libur Iduladha

×

Pemkab Karawang Temukan 37 ASN Mangkir Usai Libur Iduladha

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menemukan sebanyak 37 aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk kerja tanpa keterangan pada hari pertama setelah libur panjang Iduladha. Temuan tersebut diperoleh dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penegakan Disiplin Kehadiran Pegawai yang dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026).

ASN yang tercatat tidak hadir tanpa alasan yang sah berpotensi mendapatkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab Karawang menegaskan bahwa pengawasan kehadiran dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal setelah masa libur panjang.

Kegiatan monitoring dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Karawang Maslani bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah. Keduanya tergabung dalam Tim 4 yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Pemda 2 dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Baca juga: Mau Jadi PNS? Ini Tiga Cara yang Bisa Ditempuh

Sidak tersebut turut melibatkan Inspektur Daerah, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan (Renkeu), serta Analis SDM Aparatur Ahli Muda dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.

Dalam arahannya, Asep Aang Rahmatullah mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa batas waktu kehadiran pegawai adalah pukul 07.45 WIB dan setiap ASN memiliki kewajiban untuk hadir tepat waktu dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Asep, berbagai kebijakan yang memberikan fleksibilitas kepada pegawai harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab. Ia juga menyoroti adanya kecenderungan pengajuan izin mendadak setelah informasi mengenai pelaksanaan sidak beredar di lingkungan kerja.

“Kami tidak melakukan monitoring untuk mencari kesalahan pegawai. Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan seluruh ASN menjalankan tanggung jawabnya,” ujar Asep.

Ia menambahkan bahwa kehadiran pegawai merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga kualitas layanan pemerintahan. Karena itu, disiplin kerja harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.

Sebagai tindak lanjut atas hasil monitoring, Pemkab Karawang mewajibkan ASN yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan untuk mengikuti apel khusus yang dijadwalkan pada Senin (1/6/2026) di Plaza Pemda Karawang. Apel tersebut akan menjadi bagian dari langkah pembinaan terhadap pegawai yang melanggar aturan disiplin.

Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penerapan langkah disiplin yang lebih tegas apabila tingkat kepatuhan pegawai tidak menunjukkan perbaikan. Menurut Asep, perubahan pola kerja dan peningkatan kesadaran terhadap tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat menjadi aspek yang perlu terus diperkuat.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang Maslani menekankan pentingnya kedisiplinan ASN setelah kembali bertugas pascalibur panjang. Selain kehadiran pegawai, ia juga menyoroti pentingnya menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja di setiap perangkat daerah.

Maslani berharap masyarakat yang datang ke kantor pemerintahan dapat memperoleh pelayanan yang cepat, nyaman, dan sesuai standar. Untuk mewujudkan hal tersebut, disiplin pegawai dan kondisi lingkungan kerja harus berjalan seiring.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang Jajang Jaenudin menjelaskan bahwa tingkat kehadiran ASN secara keseluruhan masih tergolong tinggi. Berdasarkan data hasil monitoring, dari total 3.136 pegawai yang terdata, sebanyak 37 ASN atau sekitar 1,18 persen tercatat tidak hadir tanpa keterangan.

Baca juga: KORPRI Mengupayakan Peningkatan Kesejahteraan Pensiun ASN

Selain pegawai yang mangkir, terdapat pula ASN yang menjalankan tugas melalui skema work from office (WFO) dan work from home (WFH). Sebagian lainnya tercatat sedang cuti, sakit, lepas piket, maupun menjalankan tugas dinas luar.

Jajang menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tidak hanya berdampak pada kewajiban mengikuti apel pembinaan, tetapi juga akan menjadi salah satu bahan evaluasi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Melalui pengawasan disiplin yang dilakukan secara berkala, Pemkab Karawang berharap tingkat kepatuhan ASN dapat terus meningkat. Dengan demikian, pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah dapat tetap berjalan optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang mengakses layanan pemerintahan setiap hari.