News

Polisi Karawang Edukasi Tertib Lalu Lintas Lewat Media Sosial

×

Polisi Karawang Edukasi Tertib Lalu Lintas Lewat Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Karawang
Sumber gambar: Facebook Polisi Arif

KarawangHitz, Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang terus mengembangkan pendekatan yang lebih humanis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggabungkan patroli di lapangan dengan penyebaran konten edukasi melalui media sosial. Program ini dijalankan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang melalui Aipda Syarif Hidayat, anggota Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) yang lebih dikenal masyarakat sebagai Polisi Arif.

Pendekatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi dan komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui berbagai konten yang diunggah secara konsisten sejak tahun 2022, Aipda Syarif memperlihatkan aktivitas patroli sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.

Aipda Syarif mengatakan media sosial menjadi sarana pendukung tugas kepolisian untuk membangun kedekatan dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran polisi di jalan diharapkan tidak selalu dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra yang mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara.

Baca juga:
Wisatawan Soroti Dugaan Penjual Ronde di Alun-Alun Batu Tak Higienis 

“Saya mulai membuat konten sejak 2022 dengan menampilkan kegiatan patroli dan edukasi kepada pengguna jalan. Tujuannya agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak merasa takut ketika bertemu polisi di jalan,” ujar Syarif saat ditemui di Mapolres Karawang, Rabu (22/7/2026).

Konten yang menampilkan interaksi langsung dengan masyarakat mendapat respons positif. Akun media sosial milik Aipda Syarif kini diikuti ratusan ribu pengguna. Popularitasnya juga membuat dirinya beberapa kali diundang warga untuk menghadiri berbagai kegiatan, termasuk menjadi saksi dalam acara pernikahan.

Meski dikenal melalui media sosial, Syarif menegaskan bahwa seluruh konten yang dibuat tetap berorientasi pada tugas kepolisian, yakni mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Salah satu kegiatan yang menarik perhatian publik terjadi saat patroli di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Klari, pada Minggu (19/7/2026). Dalam patroli tersebut, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang membawa muatan berlebih, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan membonceng anak tanpa mengenakan helm.

Alih-alih langsung memberikan surat tilang, petugas memilih memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara. Setelah diberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, pengendara tersebut juga menerima bantuan berupa beras.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Sudiriyanto, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Cekes atau Cinderamata Keselamatan. Program ini dirancang sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat agar kesadaran mematuhi aturan lalu lintas tumbuh dari diri sendiri.

“Program Cekes kami hadirkan sebagai bagian dari upaya preventif. Petugas tetap memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar, kemudian disertai pemberian bantuan sebagai bentuk pendekatan yang lebih humanis. Harapannya, mereka tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” kata AKP Sudiriyanto.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Karawang menyiapkan sedikitnya 50 karung beras berukuran lima kilogram setiap pekan untuk disalurkan kepada masyarakat dalam kegiatan patroli preventif.

Menurut Sudiriyanto, pendekatan edukatif menjadi salah satu strategi untuk membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan masyarakat. Namun demikian, langkah persuasif tetap diimbangi dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Data Satlantas Polres Karawang menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 terjadi 410 kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karawang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang dilaporkan meninggal dunia.

Melihat angka tersebut, kepolisian terus memperkuat berbagai upaya pencegahan. Selain mengedukasi masyarakat melalui media sosial dan patroli humanis, Satlantas juga rutin melaksanakan penindakan melalui tilang manual maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Operasi penegakan hukum difokuskan di sejumlah titik yang memiliki tingkat kecelakaan tinggi atau black spot, serta kawasan yang kerap mengalami kepadatan lalu lintas atau trouble spot. Strategi ini diterapkan agar pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan dapat ditekan.

Baca juga: Viral Pesepeda Diduga Diperas Pemotor di Kalimalang, Begini Modusnya

AKP Sudiriyanto mengatakan pendekatan edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan melalui media sosial menjadi pelengkap dari tugas kepolisian di lapangan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.

Upaya tersebut menunjukkan hasil yang cukup positif. Berdasarkan data Satlantas Polres Karawang, jumlah kecelakaan mengalami penurunan, dari 47 kasus pada Mei 2026 menjadi 25 kasus selama periode Juni hingga Juli 2026.

Polres Karawang berharap kombinasi antara edukasi digital, patroli preventif, serta penegakan hukum secara terukur dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan, diharapkan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Karawang dapat terus ditekan sehingga keselamatan seluruh pengguna jalan semakin terjaga.