NewsPendidikan

Karawang Atur Ulang Penempatan Guru untuk Atasi Kekurangan SD

×

Karawang Atur Ulang Penempatan Guru untuk Atasi Kekurangan SD

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbud) memilih redistribusi atau penataan ulang penempatan guru sebagai langkah awal mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah dasar (SD) negeri. Kebijakan tersebut dilakukan setelah pemetaan sementara menunjukkan daerah masih mengalami defisit sekitar 4.400 guru, dengan kebutuhan terbesar berada pada formasi guru kelas yang mencapai 2.300 posisi.

Penataan ulang dilakukan dengan memindahkan guru dari sekolah yang memiliki kelebihan tenaga pengajar ke sekolah yang mengalami kekurangan. Disdikbud Karawang menilai langkah tersebut perlu diprioritaskan sebelum pemerintah daerah mengajukan tambahan formasi guru baru kepada pemerintah pusat.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Hilmawan, mengatakan redistribusi diperlukan agar ketersediaan guru dan beban mengajar di setiap sekolah dapat lebih seimbang. Menurut dia, masih terdapat sekolah yang memiliki guru dengan jam mengajar belum mencukupi, sementara sekolah lain membutuhkan tambahan tenaga pendidik.

Baca juga:
Rekomendasi Kampus dengan Jurusan Sistem Informasi Terbaik

“Guru dari sekolah yang kelebihan akan diarahkan ke sekolah yang kekurangan. Kami melihat masih ada guru yang jam mengajarnya belum optimal, sehingga untuk sementara mereka dipindahkan ke sekolah yang membutuhkan,” ujar Joean saat memberikan keterangan, Senin (24/8/2026).

Menurut Joean, kebijakan tersebut bukan sekadar pemindahan personel antar-sekolah, melainkan bagian dari proses penataan kebutuhan guru berdasarkan kondisi lapangan. Pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah tenaga pendidik yang tersedia, beban kerja masing-masing guru, serta kebutuhan setiap sekolah sebelum menetapkan angka kekurangan secara definitif.

Karena itu, Disdikbud Karawang masih melakukan pemetaan secara langsung di sejumlah sekolah. Proses tersebut mencakup pemeriksaan berbagai kondisi teknis yang dapat memengaruhi perhitungan kebutuhan guru, termasuk keberadaan pendidik yang menjalankan tugas tambahan di luar kegiatan mengajar.

Data hasil pemetaan akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan jumlah guru yang benar-benar masih dibutuhkan. Angka tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah apabila mengusulkan pembukaan formasi aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah dasar.

Langkah tersebut dianggap penting karena angka defisit yang muncul dari perhitungan awal belum tentu sepenuhnya menggambarkan kebutuhan riil di setiap sekolah. Ketimpangan distribusi guru dapat membuat satu sekolah kekurangan tenaga pendidik, sedangkan sekolah lain memiliki jumlah guru yang relatif lebih banyak dibandingkan kebutuhan pembelajaran.

Dengan redistribusi, Disdikbud berupaya memanfaatkan tenaga pendidik yang sudah tersedia terlebih dahulu. Setelah penataan internal selesai dan kebutuhan riil diketahui, pemerintah daerah baru dapat menentukan kebutuhan tambahan pegawai secara lebih terukur.

Sementara itu, rencana pembukaan formasi ASN baru untuk guru di Karawang belum memiliki jadwal pasti. Disdikbud masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang akan mengatur mekanisme pengadaan tenaga pendidik ke depan.

Ketidakpastian tersebut berkaitan dengan wacana perubahan sistem rekrutmen guru, termasuk kemungkinan adanya pengambilalihan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menunggu kejelasan mengenai skema peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tingkat daerah ke pusat.

Baca juga:
Mau Kuliah di Kampus dengan Jurusan Sistem Informasi Akuntansi Terbaik? Ini 4 Pilihannya

Joean mengatakan pihaknya belum dapat memastikan bagaimana pembagian kewenangan tersebut nantinya diterapkan. “Kami masih menunggu arahan pemerintah pusat, apakah seluruh proses akan ditangani pusat atau tetap dibagi dengan pemerintah daerah. Sambil menunggu kepastian itu, kami fokus lebih dulu pada pemetaan dan redistribusi guru,” katanya.

Disdikbud Karawang berharap penataan tersebut dapat membuat distribusi tenaga pendidik lebih merata sekaligus memastikan guru memperoleh jam mengajar yang sesuai. Kebijakan redistribusi akan terus berjalan bersamaan dengan pemutakhiran data kebutuhan guru di masing-masing SD negeri.

Hasil pemetaan nantinya menjadi acuan dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk jika diperlukan pengajuan formasi ASN tambahan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik berdasarkan kondisi aktual sekolah sambil menunggu kepastian kebijakan rekrutmen dari pemerintah pusat.