Karawang, Karawanghitz — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat mendampingi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan dilakukan melalui rapat yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Selasa (3/3).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Ferry Gunawan C., bersama tim perancang peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pendampingan pemerintah pusat kepada daerah dalam proses pembentukan produk hukum.
Ferry Gunawan mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan rancangan peraturan daerah yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pendampingan ini bertujuan memastikan substansi Raperda telah selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta memenuhi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, tim perancang bersama pemerintah daerah menelaah sejumlah bagian dalam draf Raperda yang sebelumnya telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Pembahasan dilakukan secara rinci untuk memastikan setiap ketentuan memiliki rumusan yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
Selain meninjau substansi rancangan aturan, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menyamakan pemahaman antara tim perancang dan pemerintah daerah mengenai konsep pengaturan yang akan dimuat dalam Raperda.
Tim perancang dari Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat juga memberikan sejumlah masukan terkait teknik penyusunan peraturan, khususnya dalam merumuskan norma dan pengaturan sanksi. Kejelasan rumusan norma dinilai penting agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda ketika aturan diterapkan.
Baca Juga: Polemik Kuota Haji Berujung Hukum, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka
Selain itu, penyusunan sanksi dalam Raperda juga diingatkan agar tetap memperhatikan keselarasan dengan peraturan lain yang telah berlaku. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan dengan regulasi yang sudah ada.
Pendampingan tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Melalui pendampingan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Setelah proses penyempurnaan selesai, rancangan peraturan tersebut akan dilanjutkan ke tahap pengharmonisasian sebelum dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.












