Teknologi

Pelaku Curas di Telukjambe Menyerahkan Diri Usai Dilakukan Penyelidikan Polisi

×

Pelaku Curas di Telukjambe Menyerahkan Diri Usai Dilakukan Penyelidikan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku

Pelaku

Karawang, Karawanghitz — Seorang pria berinisial JY (35) menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pemuda di wilayah Telukjambe Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Rd. Kian Santang, belakang Technomart, Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur.

Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2026 yang diterima pada 28 Februari 2026. Korban bernama Muhamad Aditia Nugraha, warga Bandung Barat, mengalami luka sayat di bagian leher akibat serangan pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya datang ke Karawang untuk bertemu seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring. Setibanya di lokasi yang telah disepakati, korban didatangi enam pria yang mengaku warga setempat.

Menurut keterangan polisi, sempat terjadi kesalahpahaman yang kemudian diselesaikan. Korban lalu meninggalkan lokasi tersebut.

Dalam perjalanan, salah satu pria meminta tumpangan kepada korban. Saat melintas di jalan yang relatif sepi, pria tersebut diduga mengeluarkan pisau dan menyayat leher korban dari arah belakang. Pelaku kemudian mengambil alih sepeda motor serta membawa handphone milik korban sebelum melarikan diri.

Baca Juga: Perawat Cantik tewas Ditusuk Dosen, karena Lamaran Ditolak

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian leher dan kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp10 juta, terdiri atas satu unit sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2023 dan satu unit handphone.

Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi JY sebagai terduga pelaku. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, satu unit handphone, topi berwarna hitam, dan uang tunai Rp50.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sebelum dilakukan penangkapan, JY mendatangi Polsek Telukjambe Timur dan menyerahkan diri setelah mengetahui dirinya tengah dalam penyelidikan.

“Pelaku datang sendiri ke Polsek Telukjambe Timur dan mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Andriyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertemu dengan orang yang baru dikenal serta meningkatkan kewaspadaan di lokasi yang minim penerangan.