News

Polisi Tangkap Ayah Kandung dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

×

Polisi Tangkap Ayah Kandung dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Polisi

Karawanghitz, Karawang — Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap seorang pria berinisial C (62) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Karawang, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan yang diterima, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. Penanganan perkara kini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berusia 62 tahun tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan kepolisian dilakukan setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban.

Baca juga: Stop Kekerasan Seksual! Mari Ciptakan Lingkungan Yang Aman Bagi Generasi Bangsa

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial C berusia 62 tahun yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ipda Cep Wildan.

Menurut keterangan kepolisian, laporan diajukan oleh ibu korban setelah mengetahui anak perempuannya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, korban, serta sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan terjadi beberapa bulan sebelum laporan dibuat. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa diduga berlangsung sekitar bulan Maret 2026 pada malam hari di rumah yang ditempati korban bersama keluarganya di Kecamatan Banyusari.

Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi kejadian secara menyeluruh. Selain mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, kepolisian juga melengkapi alat bukti yang diperlukan sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, termasuk apabila pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban menjadi salah satu unsur yang memengaruhi penerapan pasal dalam perkara tersebut. Karena korban merupakan anak kandung tersangka, ancaman pidana yang dikenakan lebih berat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Status pelaku sebagai ayah kandung korban menjadi salah satu unsur yang diatur dalam pasal yang kami terapkan. Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan dalam perkara ini mencapai 20 tahun penjara,” kata Ipda Cep Wildan.

Polres Karawang menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan bukti serta melengkapi administrasi penyidikan agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum. Kepolisian juga memastikan setiap tahapan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana.

Baca juga: Terjebak dalam Kengerian: Mengatasi Trauma Medusa dan Mencari Cahaya di Kegelapan

Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang penanganannya memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pendampingan terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses penyidikan, identitas korban tetap dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-haknya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, tersangka masih ditahan di rumah tahanan Polres Karawang untuk kepentingan penyidikan. Setelah seluruh proses pemeriksaan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada kejaksaan guna memasuki tahapan penuntutan sesuai mekanisme peradilan pidana.