Karawanghitz, Karawang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang tengah menangani dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang menyebabkan seorang korban mengalami kerugian hingga Rp5 juta. Kasus tersebut mencuat setelah korban dijanjikan bisa bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang dengan syarat menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor.
Kasus dugaan penipuan lowongan kerja ini menjadi perhatian karena Karawang dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat yang banyak diminati pencari kerja dari berbagai daerah. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk menawarkan jalur masuk kerja instan dengan meminta imbalan uang kepada calon korban.
Kapolres Karawang Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Cep Wildan mengatakan, laporan diterima setelah korban merasa tertipu karena pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Karawang masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh seorang rekannya. Dalam pertemuan itu, terlapor mengaku memiliki koneksi yang dapat membantu korban diterima bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Karawang. Korban kemudian diyakinkan bahwa proses penerimaan kerja bisa dipercepat apabila menyerahkan sejumlah uang.
“Terlapor menjanjikan dapat membantu korban masuk kerja di perusahaan tertentu dengan syarat memberikan sejumlah uang. Setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan,” ujar Cep Wildan, Selasa (26/5).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Berdasarkan laporan korban, uang sebesar Rp5 juta diserahkan kepada terlapor secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai. Penyerahan uang itu disebut dilakukan setelah korban percaya terhadap janji pekerjaan yang ditawarkan.
Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, korban tidak kunjung menerima panggilan kerja ataupun informasi resmi dari perusahaan yang dimaksud. Terlapor juga disebut tidak memberikan kepastian terkait proses penerimaan kerja setelah uang diterima. Merasa dirugikan dan kesulitan menghubungi pelaku, korban akhirnya memutuskan melapor ke Polres Karawang.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut diduga melanggar ketentuan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486. Polisi menyebut pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi korban melalui tipu muslihat atau janji palsu.
Sejauh ini, penyidik Satreskrim Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain apabila ditemukan laporan serupa selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca juga: Tiga Calon Pemenang Lomba Ungkapan Kata Klasik Minang Bertarung di Panggung Internasional
Cep Wildan menegaskan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta pembayaran tertentu, terutama jika tidak melalui mekanisme resmi perusahaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat memasukkan kerja ke perusahaan tertentu,” katanya.
Polres Karawang turut mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan penipuan berkedok lowongan kerja dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan korban lain, khususnya di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan.












