Karawanghitz, Karawang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial S alias M (40) atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia lima tahun yang masih tinggal di lingkungan tempat tinggal pelaku di wilayah Karawang Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi usai anak mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakak kandungnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Jumat (24/5).
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari sekolah madrasah atau kegiatan mengaji dan berjalan kaki menuju rumahnya.
Pelaku yang bekerja sebagai petugas keamanan hotel diduga menghampiri korban dan menawarkan tumpangan sepeda motor dengan alasan arah rumah mereka sejalan. Namun, korban justru dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
“Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” ujar Ipda Cep Wildan, Kamis (28/5).
Menurut polisi, korban mengalami trauma setelah kejadian tersebut. Beberapa waktu kemudian, korban mulai menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada anggota keluarganya. Mendengar pengakuan itu, pihak keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polres Karawang agar kasus segera ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Empat orang saksi kunci diketahui telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyelidikan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya tanpa perlawanan.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah kami sita,” kata Wildan.
Baca juga: Menelusuri Keberadaan Marshmallow yang Diduga Mengandung Babi
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Karawang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Selain melakukan proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat penanganan perkara. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan hukum bagi korban yang masih berusia balita.
Polres Karawang juga memastikan pendampingan terhadap korban terus dilakukan selama proses hukum berlangsung. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.












