Karawanghitz, Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya. Langkah ini diambil melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sabtu (13/6/2026) malam. Dalam pemeriksaan tersebut, tim gabungan menemukan berbagai pelanggaran administrasi, termasuk indikasi penggunaan dokumen perizinan palsu oleh salah satu pengelola tempat hiburan.
Sidak skala besar ini melibatkan unsur Wakil Bupati Karawang, Polres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Sekretaris Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Operasi pengawasan menyasar sejumlah THM guna memeriksa legalitas izin usaha, dokumen operasional, izin edar minuman beralkohol, serta mengantisipasi potensi praktik eksploitasi anak di bawah umur sebagai tenaga kerja.
Aep Syaepuloh menjelaskan bahwa pengawasan ketat sengaja digencarkan demi memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi daerah, sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Upaya preventif ini juga merespons isu sosial yang sempat menjadi perhatian publik terkait aktivitas menyimpang di kawasan hiburan malam Karawang beberapa waktu terakhir. Menurut Aep, pemerintah daerah mendukung penuh pertumbuhan sektor bisnis dan ekonomi, namun setiap pelaku usaha diwajibkan berjalan beriringan dengan hukum, aturan administrasi, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.
Baca juga: Cek Syarat Daftar Sekolah Kedinasan IPDN, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS
Temuan paling krusial dalam operasi malam tersebut adalah adanya manipulasi berkas perizinan. Petugas menemukan dokumen operasional yang tidak valid dan diduga sengaja dipalsukan oleh manajemen THM tertentu agar tetap bisa beroperasi. Menindaklanjuti temuan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berencana melakukan penelusuran mendalam bersama instansi hukum terkait. Jika indikasi pemalsuan dokumen terbukti benar, pemerintah daerah memastikan tidak segan memberikan sanksi berat, mulai dari sanksi administratif, pembekuan izin operasional, hingga penutupan tempat usaha secara permanen.
Selain masalah pemalsuan dokumen, tim gabungan juga menyoroti kelengkapan izin penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan klasifikasi usaha, serta kepatuhan jam operasional yang kerap dilanggar. Lembaga hukum setempat menilai tindakan tegas pemerintah daerah dalam penertiban administrasi ini penting dilakukan agar memberikan efek jera bagi pengusaha yang abai pada kewajiban legal formal.
Melalui operasi ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan THM secara berkala. Pemilik usaha yang menjalankan aktivitasnya sesuai jalur hukum dan menjaga ketertiban lingkungan mendapat apresiasi dari pemerintah daerah. Sebaliknya, proses penegakan hukum bagi tempat hiburan nakal akan terus dilanjutkan demi menciptakan suasana lingkungan perkotaan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.












