Karawanghitz, Karawang – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang mengungkapkan bahwa Karawang menjadi salah satu daerah tujuan bagi gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen dari berbagai wilayah di Indonesia. Tingginya peluang memperoleh penghasilan, ditambah status Karawang sebagai kawasan industri dan daerah perlintasan, menjadi faktor yang mendorong banyak pendatang mencari nafkah di wilayah tersebut.
Temuan tersebut diperoleh setelah Dinas Sosial bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menggelar razia terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial di sejumlah titik pada Kamis (23/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sebanyak 52 orang yang kemudian didata dan menjalani penanganan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing instansi.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa tidak seluruh orang yang terjaring merupakan warga Kabupaten Karawang. Sebagian di antaranya berasal dari luar daerah dan datang dengan tujuan mencari penghasilan yang dinilai lebih besar dibandingkan di tempat asal mereka.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pelaku Begal Pantat di Karawaci, Akui Terpengaruh Video Pornografi
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Marwati, menjelaskan bahwa dari total 52 orang yang terjaring, sebanyak 34 orang merupakan warga Karawang. Sementara itu, 18 orang lainnya berasal dari berbagai daerah, antara lain sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat, Lampung, serta Jawa Timur.
“Data yang kami peroleh menunjukkan bahwa 34 orang merupakan warga Karawang, sedangkan 18 lainnya berasal dari luar daerah. Mereka datang dari berbagai wilayah untuk mencari penghasilan di Karawang,” ujar Marwati, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Karawang memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di jalanan. Selain menjadi salah satu pusat industri di Jawa Barat, wilayah ini juga dilalui banyak kendaraan sehingga memberikan peluang memperoleh pendapatan lebih besar dibandingkan daerah lain.
Marwati menjelaskan, sebagian besar gelandangan, pengemis, dan pengamen yang terjaring mengaku mampu memperoleh penghasilan sekitar Rp70.000 hingga Rp150.000 setiap hari selama beraktivitas di Karawang. Pendapatan tersebut dinilai lebih tinggi dibandingkan yang mereka peroleh ketika bekerja di daerah asal.
Tidak hanya itu, para pemulung yang ikut terjaring dalam razia juga menyampaikan alasan serupa. Mereka mengaku harga jual barang rongsokan di Karawang relatif lebih tinggi dibandingkan beberapa daerah lain. Berdasarkan hasil pendataan, harga jual barang bekas di Karawang berkisar antara Rp5.000 hingga Rp6.000 per kilogram.
“Sebagian besar mengaku memilih Karawang karena peluang mendapatkan penghasilan lebih baik. Baik pengamen, pengemis maupun pemulung memiliki alasan yang hampir sama,” kata Marwati.
Temuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menyusun langkah penanganan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial. Pemerintah menilai pendekatan yang dilakukan tidak cukup hanya melalui operasi penertiban, tetapi juga harus disertai upaya rehabilitasi dan pemberdayaan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Agus Kurnia, mengatakan penanganan terhadap gelandangan, pengemis, pemulung, dan pengamen perlu dilakukan secara menyeluruh agar mereka memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan fungsi sosial secara mandiri.
Menurut Agus, kegiatan razia merupakan langkah awal untuk mendata dan mengidentifikasi kondisi setiap individu yang terjaring. Setelah itu, pemerintah akan menyesuaikan bentuk penanganan berdasarkan kebutuhan masing-masing, baik melalui rehabilitasi sosial maupun program pemberdayaan.
“Penanganan tidak bisa berhenti pada penertiban saja. Setelah pendataan dilakukan, kami juga berupaya memberikan rehabilitasi sosial, pemberdayaan, dan pendampingan agar mereka memiliki kesempatan untuk hidup lebih mandiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berupaya memperkuat koordinasi antarinstansi agar penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih efektif. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah masyarakat yang kembali beraktivitas di jalanan setelah dilakukan pembinaan.
Selain menjalankan program penanganan, Dinas Sosial juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif apabila menemukan gelandangan, pengemis, pemulung, atau pengamen yang membutuhkan bantuan maupun pendampingan sosial. Laporan dari masyarakat dinilai penting untuk mempercepat proses pendataan sekaligus menentukan bentuk layanan yang sesuai.
Baca juga:
Viral Pengemudi Ojol Diduga Korban Tabrak Lari Bus Dinas, Begini Penjelasan Kemhan
Agus menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat akan membantu pemerintah dalam menjangkau individu yang memerlukan penanganan, sehingga bantuan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada Dinas Sosial apabila menemukan orang yang membutuhkan penanganan sosial. Informasi tersebut akan membantu kami melakukan pendataan dan memberikan layanan sesuai kebutuhan mereka,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap upaya penertiban yang disertai rehabilitasi, pemberdayaan, dan dukungan masyarakat dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam menangani persoalan sosial di wilayah tersebut. Melalui pendekatan tersebut, penyandang masalah kesejahteraan sosial diharapkan memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap aktivitas mencari nafkah di jalanan.












