Karawanghitz, Karawang — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai menata dan menertibkan jaringan kabel udara di lima ruas jalan kawasan perkotaan. Penataan dilakukan dengan memindahkan jaringan kabel dari udara ke bawah tanah sehingga kabel tidak lagi membutuhkan tiang penyangga di ruas jalan yang menjadi sasaran pekerjaan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan proses penataan sudah mulai berjalan. Pengerjaan tahap awal tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga hingga empat bulan ke depan.
“Saat ini sudah mulai penataan,” kata Aep dalam keterangannya di Karawang, Kamis (13/8/2026).
Baca juga:
Bupati Karawang: Air bersih terus didistribusikan ke daerah kekeringan
Lima ruas jalan yang menjadi lokasi penataan terdiri atas Jalan Tuparev I, Jalan Tuparev II, Jalan Ahmad Yani, Jalan Arif Rahman Hakim, serta jalan di wilayah Kertabumi. Kelima ruas tersebut menjadi tahap awal penertiban jaringan kabel udara di kawasan perkotaan Karawang.
Dalam prosesnya, petugas melakukan pemotongan dan penurunan kabel dari jaringan udara untuk kemudian dirapikan serta ditempatkan di bawah tanah. Dengan sistem tersebut, jaringan kabel pada ruas jalan yang telah ditata nantinya tidak lagi berada di udara dan tidak membutuhkan tiang penyangga.
Aep mengatakan penataan jaringan kabel merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang membuat kawasan perkotaan lebih rapi. Kondisi kabel yang sebelumnya terlihat semrawut dinilai mengganggu pemandangan dan estetika kota sehingga perlu ditangani secara bertahap.
“Kami dari Pemkab Karawang terus melakukan penataan daerah, agar Karawang kita cintai ini semakin rapi dan tertata,” kata Aep.
Pekerjaan tersebut tidak hanya diarahkan pada lima ruas jalan yang sedang ditata. Pemerintah Kabupaten Karawang juga merencanakan penataan jaringan kabel udara di sejumlah titik lain, termasuk wilayah Cikampek dan Rengasdengklok.
Rencana tersebut merupakan bagian dari penataan jaringan kabel udara secara bertahap. Pemerintah daerah ingin kondisi kabel yang tidak teratur di sejumlah kawasan dapat ditangani sehingga tidak lagi mengganggu tampilan ruang publik.
Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, Pemkab Karawang menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Penataan jaringan kabel udara di kawasan perkotaan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah ditandatangani antara Pemkab Karawang dan Apjatel.
Dalam kerja sama tersebut, Apjatel menjadi pihak yang mengerjakan penataan jaringan kabel. Proses pemindahan dilakukan dengan menurunkan kabel dari jaringan udara kemudian menempatkannya pada jalur bawah tanah sesuai dengan ruas jalan yang menjadi sasaran pekerjaan.
Target pengerjaan selama tiga hingga empat bulan membuat penataan dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah menargetkan ruas jalan yang sedang dikerjakan tidak lagi memiliki kabel udara setelah pekerjaan selesai.
Selain kawasan perkotaan, Cikampek dan Rengasdengklok telah disebut sebagai titik lain yang akan menjadi sasaran penataan. Namun, tahap yang sedang berjalan saat ini tetap difokuskan pada lima ruas jalan yang telah ditentukan.
Penataan jaringan kabel tersebut dilakukan untuk mengatasi kondisi kabel udara yang selama ini terlihat semrawut dan mengganggu estetika kawasan perkotaan. Pemindahan ke bawah tanah menjadi cara yang digunakan dalam pekerjaan pada ruas jalan yang sedang ditata.
Sebelumnya, Pemkab Karawang telah melakukan kerja sama dengan Apjatel sebagai bagian dari rencana penataan jaringan kabel udara di wilayah perkotaan. Kerja sama itu menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan yang kini mulai direalisasikan.
Dengan dimulainya penataan tersebut, pemerintah daerah secara bertahap menangani jaringan kabel udara di sejumlah ruas jalan Karawang. Tahap awal difokuskan pada lima ruas jalan, sementara perluasan ke wilayah Cikampek dan Rengasdengklok disiapkan sebagai bagian dari penataan berikutnya.
Pekerjaan di lima ruas jalan tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga hingga empat bulan. Setelah tahap awal selesai, penataan jaringan kabel udara di lokasi lain akan dilakukan secara bertahap sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Karawang.












