Karawanghitz, Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Karawang kepada pengembang PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS). Penyidikan mencakup periode 2021 hingga 2024 dan berkaitan dengan dua proyek perumahan, yakni Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Dalam penyidikan tersebut, tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang menemukan dugaan manipulasi data dalam pengajuan KPR. Penyidik juga mendalami penggunaan debitur topengan atau joki, yaitu pihak yang namanya digunakan dalam proses pengajuan kredit meskipun bukan pembeli rumah sebenarnya.
Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menelusuri dokumen dan keterangan dari para pihak yang diperiksa. Pengembang diduga memiliki tim internal yang bertugas mengubah atau memalsukan sejumlah dokumen administrasi calon pembeli. Proses pengubahan dokumen itu diduga dilakukan dengan atau tanpa sepengetahuan nasabah yang namanya tercantum sebagai calon debitur.
Baca juga:
Mau Kuliah di Kampus dengan Jurusan Sistem Informasi Akuntansi Terbaik? Ini 4 Pilihannya
Dokumen persyaratan KPR yang diduga dimanipulasi antara lain berkaitan dengan identitas dan status pekerjaan calon debitur. Penyidik menduga terdapat kerja sama dengan oknum bagian sumber daya manusia atau HRD pada sejumlah perusahaan untuk menerbitkan kartu identitas karyawan dan surat keterangan kerja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sejauh penyidikan berlangsung, Kejari Karawang telah memanggil sedikitnya delapan perusahaan yang nama dan identitasnya disebut dalam dokumen persyaratan pengajuan KPR yang diduga menggunakan joki. Pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan untuk menelusuri asal-usul dokumen sekaligus memperjelas keterlibatan pihak yang terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, mengatakan penyidik telah memeriksa 269 saksi dari ratusan pihak yang dipanggil. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari manajemen PT BAS, pejabat dan pegawai BTN KC Karawang serta kantor pusat, perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), notaris, oknum HRD perusahaan, hingga 171 debitur.
“Dari pemeriksaan para debitur, kami menemukan tiga kelompok, yaitu pembeli yang sebenarnya, pembeli topengan atau joki, dan orang yang namanya tercatat sebagai debitur tetapi tidak pernah merasa mengajukan pembelian rumah,” ujar Sigit.
Temuan mengenai tiga kategori debitur tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. Keterangan para debitur dibandingkan dengan dokumen pengajuan kredit dan informasi dari pihak lain untuk mengetahui bagaimana proses pengajuan KPR berlangsung serta siapa saja yang berperan dalam setiap tahapnya.
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Karawang telah meminta pendapat sejumlah ahli untuk memperkuat penyidikan. Ahli yang dilibatkan mencakup ahli pidana, ahli perbankan, dan ahli keuangan negara. Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari perkara tersebut.
Upaya pengumpulan alat bukti turut dilakukan melalui penggeledahan di tiga lokasi. Lokasi yang diperiksa meliputi Kantor Pusat PT BAS di Bekasi, Marketing Galeri PT BAS di Karawang, serta Kantor Cabang BTN Karawang. Dari rangkaian penggeledahan itu, petugas menyita 409 dokumen dan barang bukti administratif yang berkaitan dengan proses pengajuan kredit.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mencocokkan data, dokumen, serta keterangan yang telah diperoleh. Pemeriksaan juga diperlukan untuk menelusuri mekanisme pengajuan kredit dan memastikan keterkaitan setiap dokumen dengan debitur yang tercatat.
Meski pemeriksaan telah melibatkan ratusan saksi dan penyidik telah menyita ratusan dokumen, Kejari Karawang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka masih menunggu pendalaman terhadap peran masing-masing pihak serta hasil penghitungan resmi kerugian keuangan negara dari BPK RI.
Baca juga:
Rekomendasi Kampus dengan Jurusan Sistem Informasi Terbaik
Di sisi lain, manajemen PT BAS menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Plt Direktur Utama PT BAS, Bobby, menyampaikan bahwa perusahaan siap bersikap kooperatif dan memberikan dukungan terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejari Karawang.
Menurut Bobby, perusahaan akan membantu memberikan informasi yang diperlukan agar penanganan perkara dapat berlangsung secara objektif dan transparan. “Kami siap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan dan mendukung penanganan perkara agar dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang ada,” katanya.
Penyidikan perkara ini masih berlanjut. Kejari Karawang terus melengkapi keterangan saksi, memeriksa alat bukti, dan menunggu hasil penghitungan BPK RI sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara serta langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh oleh penyidik Kejari Karawang.












