Karawanghitz, Karawang — Komisi Pengawas Advokat Daerah (Komwasda) DPC Peradi Karawang tengah menangani dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua pengacara berinisial RL dan B terkait perkara gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Karawang. Penanganan dilakukan setelah muncul video viral seorang perempuan berinisial IH (39) yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan cerai atas namanya.
Sekretaris Komwasda DPC Peradi Karawang, Gary Gargarin Akbar, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua pengacara dilakukan atas instruksi dan arahan Ketua DPC Peradi Karawang, Komwasda Pusat, serta DPN Peradi. Saat ini, Komwasda menyelesaikan laporan sebelum hasil pemeriksaan diserahkan kepada Ketua DPC dan DPN Peradi.
“Sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi,” kata Gary saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (12/8/2026).
Gary menjelaskan, RL dan B telah dipanggil sejak konten pertama mengenai perkara tersebut viral pada 28 Mei 2026. Pada tahap awal, keduanya diminta melengkapi sejumlah dokumen.
Sementara itu, IH sempat belum merespons ketika Komwasda hendak meminta keterangannya. Sekitar dua minggu sebelum pemeriksaan, IH akhirnya memberikan respons dan bertemu dengan pihak Komwasda untuk menyampaikan keterangan.
“Alhamdulillah kemarin sekitar dua minggu yang lalu kami sudah berhasil bertemu dan meminta keterangan dari Ibu IH terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik itu,” tutur Gary.
Komwasda kemudian menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap IH sekaligus melengkapi administrasi sebelum berkas diserahkan kepada Ketua DPC Peradi Karawang dan DPN Peradi. Gary menegaskan, Komwasda belum dapat menyampaikan ada atau tidaknya pelanggaran etik karena pemeriksaan masih berlangsung.
“Ada tidaknya dugaan pelanggaran etik kami enggak bisa buka sekarang karena masih dalam ranah pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Gary, keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi nantinya ditentukan berdasarkan hasil persidangan. Komwasda DPC Peradi Karawang dalam tahap ini bertugas melengkapi keterangan dan administrasi sebelum hasil penanganan diteruskan kepada DPN Peradi.
Dari keterangan IH, perempuan tersebut mengaku tidak pernah menyerahkan kuasa untuk mengajukan perceraian. Namun, ia kemudian mengetahui bahwa perkara perceraian atas namanya telah diputuskan. IH lalu meminta salinan dokumen ke PA Karawang, tetapi mengaku mendapat informasi bahwa perkara tersebut diurus oleh RL dan B.
IH kemudian mendatangi kedua pengacara tersebut. Setelah itu berlangsung pertemuan antara IH dan kedua advokat yang kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial. Gary mengatakan, dalam pertemuan itu kedua pengacara disebut menawarkan pendampingan kepada IH untuk mengurus hak-haknya terhadap mantan suaminya.
Sebelumnya, IH mengetahui adanya gugatan cerai atas namanya ketika mendatangi PA Karawang pada 30 Desember 2025. Saat itu, ia menemukan gugatan cerai yang telah diputus pada 26 Juni 2025. Dalam perkara tersebut tercatat bahwa IH didampingi pengacara RL dan B.
Humas PA Karawang, Saleh Umar, mengatakan pihaknya mengetahui video viral tersebut. Namun, menurutnya, IH maupun pihak laki-laki yang terkait belum mengajukan klarifikasi resmi kepada pengadilan. Ia menyebut perkara tersebut telah bergulir di kepolisian.
Saleh mengatakan PA Karawang memproses dokumen gugatan berdasarkan berkas yang diterima dan sesuai prosedur. “Terkait dengan surat-surat katanya yang di dalam berkas itu, nah itu yang di luar dari kendali kami karena yang jelas ketika kami periksa surat-surat itu sudah sesuai,” ujar Saleh.
Mengenai pihak yang hadir dalam persidangan, Saleh mengatakan hal tersebut diketahui oleh majelis hakim yang menangani perkara. Ia juga menyebut keberatan atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Ketua PA Karawang maupun tingkat pengawasan di Mahkamah Agung. Menurut Saleh, putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan upaya hukum yang dapat ditempuh adalah peninjauan kembali (PK).
Hingga berita ini dibuat, kedua pengacara yang dituding terlibat belum memberikan keterangan. B saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menjawab, “Siap nanti saya info ya, Bu.”
Komwasda DPC Peradi Karawang masih melanjutkan pemeriksaan dan melengkapi administrasi sebelum hasil penanganan diserahkan kepada pimpinan organisasi untuk proses selanjutnya.












