News

Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Narapidana ke Karawang dan Subang

×

Lapas Sukabumi Pindahkan 25 Narapidana ke Karawang dan Subang

Sebarkan artikel ini
Sukabumi

Karawanghitz, Karawang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi memindahkan 25 narapidana ke dua lapas di Jawa Barat pada Rabu (16/9/2026) untuk mengurangi kepadatan penghuni. Sebanyak 13 narapidana ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karawang, sementara 12 lainnya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Subang. Langkah ini dilakukan karena jumlah warga binaan di Lapas Sukabumi telah melampaui kapasitas ideal.

Lapas Kelas IIB Sukabumi saat ini menampung 542 warga binaan, sedangkan kapasitas yang tersedia hanya untuk 200 orang. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kelebihan penghuni yang perlu ditangani agar keamanan, ketertiban, dan pelaksanaan pembinaan tetap berjalan dengan baik. Mayoritas narapidana yang dipindahkan diketahui terlibat dalam perkara narkotika.

Pemindahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Sebelum keberangkatan, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengingatkan para narapidana agar menaati peraturan dan menjaga perilaku selama menjalani pembinaan di tempat yang baru.

Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis Lapas Kelas IIB Sukabumi. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik mereka memungkinkan untuk mengikuti perjalanan dan proses pemindahan dengan aman.

Setelah persiapan selesai, rombongan mulai berangkat sekitar pukul 03.45 WIB. Perjalanan menuju lapas tujuan mendapat pengawalan dari petugas pemasyarakatan Sukabumi serta bantuan personel Kepolisian dari Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi.

Budi menjelaskan bahwa pengawalan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pemindahan warga binaan. Pengawasan diterapkan selama perjalanan untuk menjaga keamanan rombongan hingga tiba di lapas tujuan.

“Rombongan diberangkatkan sekitar pukul 03.45 WIB dengan pengawalan petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi dan dukungan personel Kepolisian dari Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi,” ujar Budi.

Setibanya di Karawang sekitar pukul 07.30 WIB, sebanyak 13 narapidana diserahterimakan kepada petugas Lapas Kelas IIA Karawang. Proses penerimaan dilanjutkan dengan pemeriksaan identitas, verifikasi dokumen administrasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim medis setempat.

Tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan data dan kondisi setiap warga binaan sesuai dengan dokumen pemindahan. Setelah seluruh prosedur penerimaan di Karawang selesai, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Lapas Kelas IIA Subang.

Sebanyak 12 narapidana lainnya tiba di Subang sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas lapas tujuan kemudian menerima mereka melalui proses serah terima dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, para narapidana melanjutkan masa pembinaan di lapas masing-masing.

Budi menyampaikan bahwa pemindahan narapidana menjadi salah satu upaya untuk menangani kondisi overcapacity atau kelebihan kapasitas dan overcrowding atau kepadatan berlebih di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Penempatan sebagian warga binaan ke lapas lain diharapkan dapat membantu mengurangi beban hunian sehingga pembinaan dapat dilaksanakan secara lebih optimal.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama pada poin ketujuh.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 7,” kata Budi.

Dalam pelaksanaannya, pemindahan dilakukan melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan. Prosedur tersebut mencakup pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan, pengawalan selama perjalanan, hingga pemeriksaan ulang dan verifikasi administrasi ketika narapidana tiba di lapas tujuan.

Koordinasi antara petugas lapas asal, petugas lapas penerima, tenaga medis, dan kepolisian turut mendukung kelancaran proses tersebut. Pengawasan keamanan dan ketertiban tetap diterapkan, termasuk saat perjalanan dan serah terima berlangsung. Pemenuhan hak-hak warga binaan juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan selama proses pemindahan.

Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel

Dengan jumlah penghuni mencapai 542 orang dari kapasitas ideal 200 orang, Lapas Kelas IIB Sukabumi masih menghadapi persoalan kepadatan yang cukup besar. Pemindahan 25 narapidana ke Karawang dan Subang menjadi salah satu langkah untuk mengurangi jumlah penghuni, meskipun belum menghilangkan keseluruhan selisih antara kapasitas dan jumlah warga binaan.

Setelah proses serah terima selesai, seluruh narapidana yang dipindahkan menjalani pembinaan di lapas tujuan sesuai peraturan yang berlaku. Mereka tetap berada dalam pengawasan petugas pemasyarakatan, sementara pelaksanaan pembinaan mengikuti ketentuan masing-masing lapas.

Pemindahan ini menempatkan sebagian warga binaan di dua fasilitas pemasyarakatan berbeda sebagai langkah penanganan kepadatan di Sukabumi. Pelaksanaan pembinaan selanjutnya berada di bawah pengawasan petugas di Lapas Kelas IIA Karawang dan Lapas Kelas IIA Subang.