News

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Motor di Karawang Timur

×

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Motor di Karawang Timur

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Gang samping SDN Palumbonsari I, Jalan Syekh Quro, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Rabu (5/8/2026) pagi. Petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi guna mengungkap pelaku.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial A (36) mengantar anaknya ke sekolah sekitar pukul 06.30 WIB menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi T-5560-LR keluaran tahun 2026. Setelah tiba di lokasi, korban memarkir kendaraannya di gang samping sekolah dalam kondisi terkunci sebelum mengantar anaknya masuk ke lingkungan sekolah.

Namun, saat hendak kembali dan mengambil sepeda motornya, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:
Roket SpaceX Tabrak Bulan, Video Viral di Media Sosial Ternyata Palsu

Merespons laporan tersebut, petugas dari Satreskrim bersama personel piket dan Pamapta Polresta Karawang segera menuju lokasi kejadian. Di lokasi, polisi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mulai dari memeriksa kondisi TKP, mendokumentasikan temuan di lapangan, hingga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditangani secara cepat sesuai prosedur yang berlaku.

“Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari para saksi. Seluruh proses dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Ipda Cep Wildan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor korban dengan cara merusak sistem penguncian menggunakan kunci palsu atau alat yang memiliki fungsi serupa. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan di lokasi kejadian maupun analisis terhadap barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp19 juta. Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan harga kendaraan yang hilang.

Selain memeriksa lokasi kejadian, kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya saksi tambahan maupun rekaman kamera pengawas di sekitar area yang dapat membantu proses identifikasi pelaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat pengungkapan kasus.

Menurut Ipda Cep Wildan, penyelidikan tidak hanya berfokus pada pencarian pelaku, tetapi juga bertujuan memperoleh gambaran lengkap mengenai kronologi kejadian sehingga setiap unsur pidana dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:
Polemik Surat MWCNU Kasembon, FMNN Tegaskan KKN UMM Tetap Berjalan

Polresta Karawang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, terutama di area yang ramai dikunjungi masyarakat seperti sekolah, pusat perbelanjaan, maupun fasilitas umum lainnya. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.

Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan. Informasi dari warga diharapkan dapat membantu proses penyelidikan sekaligus mempercepat pengungkapan kasus.

Pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut hingga identitas pelaku berhasil diketahui. Satreskrim Polresta Karawang masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan memperluas pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut guna memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.