News

Polres Karawang Lanjutkan Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual Anak

×

Polres Karawang Lanjutkan Penyidikan Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang — Polres Karawang masih melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial CZ (6) yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, ABP (37). Perkara tersebut saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Karawang dan telah memasuki tahap penyidikan.

Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, pada Rabu (27/5/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik masih menjalankan seluruh tahapan hukum sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan proses pembuktian berjalan secara menyeluruh.

Menurut Cep, hingga saat ini penyidik telah memeriksa empat orang saksi sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat fakta hukum yang diperlukan sebelum memasuki tahapan lanjutan dalam proses penyidikan.

Baca juga: 10 Hobi untuk Anak yang Dapat Mengasah Kecerdasan dan Kreativitas

“Perkara ini sudah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih melaksanakan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Cep Wildan.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan salah satu langkah penting dalam mengungkap peristiwa yang dilaporkan. Selain meminta keterangan dari para saksi, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah bukti lain yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Proses penyidikan menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum korban menyampaikan kritik terkait perkembangan penanganan kasus yang dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara tetap berjalan dan dilakukan dengan prinsip profesionalitas serta kehati-hatian.

Menurut Cep, penyidik harus memastikan seluruh unsur pembuktian terpenuhi sebelum mengambil keputusan hukum berikutnya. Oleh karena itu, setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang tersedia.

“Terkait rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka, prosesnya masih menyesuaikan agenda internal penyidik. Semua tahapan harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa gelar perkara merupakan bagian penting dalam proses penyidikan karena menjadi forum untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan pembuktian yang telah dikumpulkan. Melalui proses tersebut, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil kajian terhadap seluruh bukti yang tersedia.

Kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Penyidik harus memastikan bahwa seluruh unsur pidana yang disangkakan dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar proses penanganan perkara memiliki dasar yang kuat.

Selain fokus pada aspek penyidikan, Polres Karawang juga menyatakan akan memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan keluarganya. Mengingat kasus yang ditangani melibatkan anak di bawah umur, pendekatan perlindungan korban menjadi salah satu prioritas dalam proses penanganan perkara.

Menurut Cep, kepolisian memahami adanya kekhawatiran dan harapan dari keluarga korban terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, ia meminta semua pihak untuk memberikan ruang bagi penyidik dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur hukum.

“Kami meminta pelapor dan keluarga korban tetap tenang serta mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik. Kami akan menangani kasus ini secara maksimal sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Pentingnya Literasi Keuangan untuk Masa depan Siswa

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai laporan yang dibuat keluarga korban beredar luas. Sejak saat itu, berbagai pihak terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Karawang.

Hingga kini, penyidik Satres PPA dan PPO masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai keterangan serta bukti yang telah diperoleh. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Karawang menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. Sementara itu, perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung hingga perkara mencapai tahap berikutnya.