Karawanghitz, Karawang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marauke, Papua, membatalkan surat dakwaan terhadap Vidi Eskafaris Gumilang, siswa pilot asal Karawang yang sebelumnya didakwa terlibat dalam penyelundupan dua buronan asal Australia. Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026), sekaligus memerintahkan agar Vidi segera dibebaskan dari tahanan.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Irsyan Hasyim bersama hakim anggota Baskara Nabla Putra dan Bakti Maulana Rosyid menyatakan surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Sela Nomor 104/Pid.Sus/2026/PN Mrk.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026 tidak memenuhi ketentuan hukum sehingga dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada pihak penuntut umum dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Baca juga:
Siapa Penyebar Narasi Demonstrasi Kerusuhan Agustus 2026
Dengan putusan tersebut, Vidi tidak lagi berstatus sebagai tahanan dan diperbolehkan meninggalkan rumah tahanan pada hari yang sama setelah sidang selesai.
Kuasa hukum Vidi, Hery Firmansyah Yasin, menyampaikan apresiasi atas keputusan majelis hakim yang menerima keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum. Menurutnya, putusan itu menjadi dasar bagi kliennya untuk kembali memperoleh kebebasan setelah menjalani proses hukum.
“Alhamdulillah, hari ini Vidi sudah dibebaskan dan tidak lagi berstatus sebagai tahanan. Kami menghormati putusan majelis hakim yang telah melihat persoalan ini secara objektif,” ujar Hery saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Hery menjelaskan, majelis hakim menemukan adanya kekeliruan mendasar dalam penyusunan surat dakwaan, khususnya terkait identitas terdakwa. Kesalahan tersebut dinilai sebagai cacat formil yang membuat dakwaan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia mengatakan, dalam surat dakwaan, jaksa mencantumkan status Vidi sebagai warga negara Australia. Padahal, berdasarkan dokumen resmi yang diajukan di persidangan, Vidi merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir dan besar di Kabupaten Karawang. Selain itu, Vidi juga diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Hery, barang bukti yang disita turut memperkuat identitas kliennya sebagai WNI. Salah satunya adalah paspor Republik Indonesia berwarna hijau yang dimiliki Vidi.
“Majelis hakim menilai terdapat kesalahan identitas atau error in persona. Dakwaan dianggap tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga secara hukum tidak layak dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Hery.
Kesalahan identitas tersebut menjadi alasan utama hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum. Dalam hukum pidana, surat dakwaan merupakan dasar utama proses persidangan sehingga harus memenuhi syarat formal maupun materiil. Apabila ditemukan cacat yang bersifat mendasar, hakim berwenang menyatakan dakwaan batal demi hukum tanpa perlu memeriksa pokok perkara lebih lanjut.
Hery menilai putusan sela tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dokumen hukum, terutama surat dakwaan yang menjadi landasan penuntutan terhadap seorang terdakwa.
Ia juga berharap pihak kejaksaan menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim dan tidak mengambil langkah hukum yang bertentangan dengan pertimbangan pengadilan. Menurutnya, kekeliruan yang ditemukan dalam aspek formal turut mencerminkan lemahnya konstruksi perkara yang diajukan.
“Surat dakwaan adalah dasar utama penuntutan. Ketika ditemukan kekeliruan mendasar dalam penyusunannya, tentu hal itu menjadi perhatian serius dalam proses hukum,” ujarnya.
Baca juga:
Heboh Video Viral Wanita Bikin Konten Bugil di IKEA, Begini Respons Tegas dari Manajemen
Selain meminta penghormatan terhadap putusan pengadilan, Hery berharap seluruh hak kliennya dapat segera dipulihkan. Ia menilai Vidi berhak kembali menjalankan aktivitasnya sebagai warga negara sekaligus aparatur sipil negara setelah status tahanannya dicabut.
“Kami berharap nama baik Vidi dapat dipulihkan dan ia segera kembali berkumpul dengan keluarga serta melanjutkan kehidupannya seperti semula,” kata Hery.
Putusan sela yang dibacakan PN Marauke ini sekaligus mengakhiri proses persidangan pada tahap pemeriksaan awal terhadap dakwaan. Dengan dinyatakannya surat dakwaan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai amar putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (6/8/2026).












