News

Tiga Pengoplos LPG Subsidi Ditangkap Polisi di Karawang

×

Tiga Pengoplos LPG Subsidi Ditangkap Polisi di Karawang

Sebarkan artikel ini
Karawang

Karawanghitz, Karawang — Satuan Reserse Kriminal Polresta Karawang membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung LPG 12 kilogram di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang berinisial F, FR, dan HES yang diduga terlibat dalam pemindahan gas menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (7/8/2026) di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang. Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M Nazal Fawwaz tersebut berkaitan dengan dugaan pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki tugas berbeda dalam kegiatan tersebut. F berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemindahan atau penyuntikan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram. Sementara itu, FR bertugas melakukan pencatatan keuangan dan pembayaran. Adapun HES bertugas mencari serta membeli LPG subsidi 3 kilogram, menyiapkan bahan yang akan dipindahkan, sekaligus menjual LPG hasil penyuntikan.

Baca juga:
Karawang Libatkan Seratusan UMKM dalam Kegiatan Nobar Piala Dunia 2026

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memindahkan isi sekitar lima hingga enam tabung LPG ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram. Proses tersebut dilakukan menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi.

Setelah gas dipindahkan, tabung LPG ukuran 12 kilogram hasil penyuntikan kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital. Penimbangan dilakukan untuk menyesuaikan berat tabung hasil pemindahan dengan tabung LPG ukuran 12 kilogram lainnya.

Dari lokasi pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram. Petugas juga menyita satu buku catatan kuarto berwarna hitam serta lima pipa besi yang digunakan untuk proses pemindahan gas.

Barang bukti lainnya terdiri atas lima selang regulator, satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV pikap, tiga unit telepon seluler, dan satu timbangan digital. Seluruh barang tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan terhadap dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi yang dilakukan para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu bulan. LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang digunakan para tersangka diperoleh dari sejumlah warung di sekitar lokasi dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung.

Gas dari tabung subsidi tersebut kemudian dipindahkan ke tabung LPG berukuran 12 kilogram. Setelah melalui proses penyuntikan, LPG ukuran 12 kilogram hasil pemindahan itu dijual dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung.

Penjualan LPG hasil penyuntikan dilakukan berdasarkan pesanan. Dalam satu pekan, pesanan tersebut berlangsung sekitar tiga hingga empat kali. Harga pembelian LPG subsidi, harga penjualan hasil pemindahan, serta frekuensi pesanan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap kegiatan para tersangka.

Baca juga:
Dedi Mulyadi Kawal Investasi Pabrik Alat Berat China di Karawang, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas mendatangi lokasi yang digunakan untuk kegiatan pemindahan LPG. Polisi kemudian mengamankan F, FR, dan HES bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Ketiga tersangka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan perkara yang sedang ditangani Polresta Karawang.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Proses hukum terhadap ketiga tersangka selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah diamankan oleh Polresta Karawang.