Karawanghitz, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan larangan terhadap praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun buku modul berbayar di lingkungan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum guru ataupun kepala sekolah yang masih melakukan pungutan tersebut, termasuk pencopotan dari jabatan apabila terbukti melanggar kebijakan yang telah ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan Aep saat berada di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh kebutuhan buku modul bagi siswa SD dan SMP negeri telah disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menjual ataupun mewajibkan peserta didik membeli LKS maupun buku tambahan.
Menurut Aep, kebijakan penyediaan buku modul gratis merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengurangi beban pengeluaran orang tua siswa. Seluruh materi pembelajaran yang dibutuhkan telah tersedia di dalam buku modul yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan, sehingga siswa tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar tanpa harus membeli LKS secara terpisah.
Baca juga:
Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi Viral di Ruang Digital
Ia meminta masyarakat, khususnya para orang tua murid, tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya praktik penjualan LKS di sekolah. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan Dinas Pendidikan maupun langsung kepada dirinya agar segera ditindaklanjuti.
“Kalau masih ada guru atau kepala sekolah yang menjual LKS, silakan laporkan. Pemerintah sudah menyediakan saluran pengaduan, bahkan masyarakat juga bisa langsung menyampaikan laporan kepada saya. Setiap laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Aep.
Lebih lanjut, Aep menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tidak hanya berupa teguran administratif. Apabila pelanggaran dilakukan oleh kepala sekolah dan terbukti melanggar ketentuan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas hingga pemberhentian dari jabatan.
Ia menilai kebijakan penyediaan modul gratis sudah sangat jelas sehingga tidak boleh ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan membebankan biaya tambahan kepada peserta didik maupun orang tua. Karena itu, seluruh tenaga pendidik dan pengelola sekolah diminta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Karawang sebelumnya telah menetapkan bahwa buku modul menjadi bahan ajar utama bagi siswa SD dan SMP negeri. Kebijakan tersebut diberlakukan agar seluruh peserta didik memperoleh akses yang sama terhadap materi pembelajaran tanpa dipengaruhi kemampuan ekonomi keluarga.
Aep menjelaskan bahwa isi buku modul yang disediakan pemerintah memiliki materi yang setara dengan LKS yang selama ini banyak digunakan di sekolah. Seluruh materi pembelajaran telah disusun secara lengkap dan diperbarui sehingga dapat mendukung proses belajar siswa sesuai kurikulum yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas materi yang terdapat dalam buku modul. Pemerintah telah memastikan bahwa seluruh bahan ajar tersebut dapat digunakan sebagai pengganti LKS maupun buku paket tambahan yang sebelumnya sering dibeli oleh orang tua murid.
“Buku modul yang disediakan pemerintah memiliki isi yang lengkap. Fungsinya sama dengan LKS sehingga orang tua tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membeli buku tambahan,” kata Aep.
Baca juga:
Viral Kasus Nakes Cibir Pasien BPJS, Pramono Minta Tindak Tegas
Selain menegaskan larangan penjualan LKS, pemerintah daerah juga berharap adanya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut di setiap sekolah. Keterlibatan orang tua dinilai penting agar praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan dapat segera diketahui dan dihentikan.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang telah menyiapkan mekanisme pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak sekolah yang bersangkutan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh siswa SD dan SMP negeri dapat memperoleh bahan ajar tanpa biaya tambahan. Dengan tersedianya buku modul gratis yang memiliki materi setara dengan LKS, orang tua diharapkan tidak lagi dibebani kewajiban membeli buku pelengkap selama proses pembelajaran berlangsung, sementara sekolah diminta menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.












