News

KPK Soroti Rp83,72 Miliar Usulan Pokir DPRD Karawang

×

KPK Soroti Rp83,72 Miliar Usulan Pokir DPRD Karawang

Sebarkan artikel ini
KPK

Karawanghitz, Karawang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Karawang memperkuat pengawasan anggaran sejak tahap perencanaan setelah hasil reviu Inspektorat menemukan 1.040 usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp83,72 miliar dinilai tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Pemkab dan DPRD Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan data awal, anggaran pokir DPRD Karawang mencapai Rp353,11 miliar yang dialokasikan untuk 3.306 paket usulan. Setelah dilakukan reviu Inspektorat dan konfirmasi kepada delapan organisasi perangkat daerah (OPD) pengampu, jumlah usulan yang dinilai bermasalah berubah dari 1.499 usulan senilai Rp117,2 miliar menjadi 1.040 usulan dengan nilai Rp83,72 miliar.

KPK menekankan bahwa pengendalian anggaran perlu dimulai dari penyusunan program agar alokasi belanja daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Proses tersebut harus didukung verifikasi yang memadai, dokumentasi yang lengkap, serta koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Baca juga:
Pemkab Karawang Raih Penghargaan Tata Kelola Pemerintahan Responsif dan Akuntabel

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, setiap usulan program harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan diperiksa secara menyeluruh sebelum masuk dalam penganggaran.

Menurut Ely, kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan pokir DPRD menentukan efektivitas penggunaan anggaran. Keberhasilan belanja daerah, katanya, tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga dari hasil pembangunan dan kualitas pelayanan publik yang dihasilkan.

Ia turut menyoroti belanja barang dan jasa serta belanja modal yang memiliki porsi signifikan dalam APBD dan berkaitan erat dengan pengadaan pemerintah. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan unsur eksekutif dan legislatif.

Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, KPK mendorong Pemkab Karawang mempercepat pembenahan pada sektor yang masih berpotensi menimbulkan persoalan. Salah satu perhatian utamanya adalah memastikan kebutuhan pembangunan ditetapkan berdasarkan kondisi faktual, bukan sekadar mengikuti ketersediaan anggaran.

Ely mencontohkan, kesalahan dalam mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur, seperti ketinggian tanah dan kerusakan gorong-gorong, dapat memengaruhi perhitungan biaya maupun keputusan pembangunan.

“Kesalahan mengidentifikasi kebutuhan sejak awal bisa berujung pada kekeliruan pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran. Karena itu, perencanaan berbasis data dan kondisi faktual menjadi kunci agar anggaran dialokasikan secara tepat dan efektif,” jelasnya.

Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah II KPK Arif Nurcahyo menyatakan, indikasi penyalahgunaan wewenang atau pengalokasian anggaran yang tidak sesuai peruntukan harus ditindaklanjuti. Pengawasan diperlukan agar kebijakan dan penggunaan APBD tetap mengikuti prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Arif meminta pemerintah daerah memprioritaskan program yang menjawab kebutuhan nyata serta aspirasi masyarakat. Ia juga mendorong penelusuran seluruh tahapan kegiatan, mulai dari pengusulan, penyusunan anggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Pengendalian tersebut mencakup penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penerapan Standar Satuan Harga (SSH), dan kelengkapan dokumen pendukung. Pemeriksaan sejak awal dinilai penting untuk mencegah ketidaksesuaian yang dapat berlanjut ke tahap pelaksanaan.

Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK Irawati secara khusus menyoroti besarnya alokasi pokir DPRD Karawang. Menurutnya, verifikasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus memastikan bahwa setiap usulan sesuai dengan kondisi dan persoalan di daerah.

“Setiap pokir harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Usulan yang tidak lolos verifikasi atau belum memenuhi persyaratan administrasi tidak semestinya dipaksakan masuk ke pelaksanaan program dan penganggaran,” tegas Irawati.

Ia juga meminta Pemkab dan DPRD memastikan banyaknya paket pekerjaan tidak mengaburkan prioritas pembangunan. Transparansi perlu diperkuat melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), kejelasan dasar penetapan pagu, serta evaluasi terhadap pemaketan pekerjaan.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin mengapresiasi pendampingan KPK. Ia menyatakan pencegahan korupsi perlu diterapkan secara konsisten sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pemanfaatan APBD agar belanja daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sekretaris Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah juga menyampaikan komitmen untuk memperbaiki tata kelola anggaran, termasuk melalui penyusunan pedoman khusus pengelolaan pokir. Ia menegaskan bahwa setiap usulan perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah.

Baca juga:
Bupati Aep Terima Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Hasil reviu Inspektorat menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi kembali usulan pokir Tahun Anggaran 2026. Dari 3.306 usulan awal dengan pagu Rp353,11 miliar, sebanyak 1.499 usulan senilai Rp117,2 miliar pada pemeriksaan awal dinilai tidak sesuai ketentuan. Setelah dikonfirmasi kepada delapan OPD pengampu, jumlah tersebut menjadi 1.040 usulan senilai Rp83,72 miliar.

Asep menilai penguatan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperlukan untuk memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran berjalan sesuai aturan. Tindak lanjut hasil reviu dan rekomendasi pengawasan selanjutnya menjadi bagian dari pembenahan tata kelola.

Melalui koordinasi tersebut, KPK, Pemkab, dan DPRD Karawang membahas langkah perbaikan agar pengelolaan pokir lebih transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai kebutuhan publik. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti usulan yang belum memenuhi ketentuan.